KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Pemda Bengkulu Selatan (BS) berupaya meningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Seperti dengan cara menaikan besaran ketetapan tarif perda atau merevisi perda. “Kami berupaya meningkatkan PAD dengan merevisi perda,” kata asisten 1 Bupati Setda Pemkab Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan SH MP. Yunizar mengatakan, perda yang akan direvisi yakni perda nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perda nomor 4 tahun 2011 tentang perizinan tertentu, perda nomor 2 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan Perdesaan perkotaan (PBB P-2) dan perda nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah. Perubahan perda ini dilakukan dengan cara menaikan besaran ketetapan tarif pajak atau retribusi terhadap setiap obyek pajak atau retribusi. “Pada revisi perda nanti, akan dinaikan besaran ketetapan pajak atau retribusi setiap obyek,” ujarnya.Untuk melakukan perubahan perda, Yunizar mempersilahkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) merancang besaran kenaikan dari retribusi dan pajak. Sehingga nanti dibuat rancangan perda, lalu disampaikan ke DPRD Bengkulu Selatan untuk dilakukan pembahasan. “Kami targetkan dua bulan ke depan, rancangan perubahan perda pajak dan retribusi sudah disampaikan ke DPRD Bengkulu Selatan,” imbuhnya. Selanjutnya, sambung Yunizar, jika sudah dilakukan pembahasan, dirinya menargetkan pada tahun 2018 ini perubahan perda tersebut sudah selesai dibahas dan bisa disahkan. Sehingga pada tahun 2019 sudah bisa diterapkan. “Tahun 2019 kami menargetkan perda baru tentang retribusi dan pajak sudah bisa direalisasikan, sehingga diharapkan PAD bisa meningkat,” harap Yunizar. (369)
Revisi Perda untuk Naikan PAD
Selasa 13-03-2018,13:40 WIB
Kategori :