Dua TSK OTT Diserahkan ke Jaksa

Kamis 08-03-2018,11:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkuluekspress.com - Setelah berkas perkara kasus operasi tangkap dugaan pungli tunjangan beban kerja di sejumlab OPD dikabupaten Rejang Lebong dinyatakan lengkap. Dua orang tersangka dalam kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Pelimpahan dua tersangka kasus OTT tersebut dilaksanakan Kamis (8/3/2018) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua tersangkan yang dilimpahkan tersebut adalah Sa dan Rp.

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar SH SIK. Kedua tersangka diterima oleh staf Pidsus Kejari Rejang Lebong, Mario Pegas Perdamaian Tanjung SH.

\"Kita hari ini melimpahkan dua tersangka kasus OTT di Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu lalu,\" terang AKP Chusnul Qomar mewakili Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka tersebut, maka menurut Kasat Reskrim proses hukum kedua tersangka tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.(Ary)

Tags :
Kategori :

Terkait