Tersangka Penipuan Umrah Bertambah

Rabu 07-03-2018,10:50 WIB

Uang Jemaah Dipakai Foya-foya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah Direktur gadungan PT Madinah Iman Wisata (MIW) FM dan temannya, CL ditangkap anggota Subdit Kamneg Reskrimum Polda Bengkulu, Minggu malam (4/3) sekitar pukul 23.00 WIB di Kota Medan, Sumatera Utara, fakta-fakta baru kasus ini mulai terungkap.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono melalui Kasubdit Kamneg AKBP Khaerudin mengatakan batalnya keberangkatan 45 jemaah umrah pada 24 Februari 2018 lalu, karena uang Rp 300 juta disetorkan FM kepada CL, seharusnya digunakan untuk pemesanan tiket pesawat, justru digunakan untuk foya-foya. CL sendiri saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

\"Setelah berhasil kita tangkap dan bawa ke Polda Bengkulu dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya terungkaplah fakta baru yang mana uang yang disetorkan FM untuk membeli tiket pesawat ternyata digelapkan oleh CL sehingga sekarang pun CL resmi jadi tersangka,\" jelas Khaerudin kemarin (6/3).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka tersebut (FM dan CL), mengakui menggunakan uang dari 45 jemaah umrah untuk kepentingan pribadi.

Untuk mengetahui secara rinci kemana saja aliran uang tersebut, pihak penyidik akan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa transaksi Keuangan (PPATK).

\"Siapa saja yang turut menerima aliran uang dari FM dan dihabiskan FM untuk apa, sehingga nantinya bisa kita lakukan penyitaan,\" ucapnya.

Selain itu, Khaerudin juga mengatakan, selain mengamankan FM dan CL, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit mobil yakni Toyota Avanza yang digunakan sebagai transportasi PT MIW gadungan dan satu unit mobil Honda Civik yang merupakan mobil milik FM. \"Kedua mobil tersebut sekarang sudah berada di Polda Bengkulu guna menjadi barang bukti dalam penyelidikan kasus ini lebih lanjut,\" bebernya.

Sementara itu, mengenai pelaku yang diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pihaknya memastikan akan menerapkan UU tersebut agar harta kekayaan milik FM dan CL bisa disita semuanya dan bisa mengembalikan uang jemaah nantinya.

\"Inilah salah satu fungsi kita berkoordinasi dengan pihak PPATK agar penerapan UU TPPU bisa kita sangkakan, yang mana nanti dari UU TPPU tersebutlah setidaknya kita bisa menyita harta kekayaan pelaku agar bisa dikembalikan ke korban atau jemaah,\" tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil para korban atau para jemaah dan pihak PT MIW Pusat di Jakarta untuk kembali memberikan keterangan mengenai kasus ini, sehingga jika semuanya sudah lengkap bisa dilanjutkan ke tahap lainnya. \"Kita selesaikan dahulu pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan setelah itu baru kita lakukan pemanggilan terhadp korban atau jemaah serta pihak PT MIW Jakarta,\" jelasnya.

Ia menjelaskan, hingga sekarang ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu yakni yang pertama berinisial ZA atau AS selaku perekrut jemaah dan dua orang yang terakhir ini yakni FM selaku Direktur PT MIW gadungan dan CL selaku teman FM yang berperan sebagai pemesan tiket pesawat.

\"Untuk sekarang ini baru 3 tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan, untuk tersangka lain apakah masih ada atau bertambah, kita lihat saja hasil penyelidikan lebih lanjut nantinya,\' ucapnya.

Sementara itu, FM saat ditanya Bengkulu Ekspress mengatakan, dirinya juga sudah menjadi korban penipuan dari rekannya sendiri yakni CL yang mana uang untuk pembelian tiket digelapkan atau digunakan CL untuk keperluan pribadi atau sendiri tanpa sepengetahuannya.

\"Saya juga disini menjadi korban penipuan dari CL yang menjanjikan akan memesankan atau membelikan tiket bagi 45 jemaah, namun sebelum keberangkatan jemaah tersebut uang yang diberikan ke CL sudah habis digunakannya,\" ujar FM saat ditanyai wartawan ketika keluar dari ruangan penyidik.

Ia mengatakan, dirinya tidak ada niat sedikitpun mau melakukan perbuatan seperti ini, pasalnya dirinya memang sudah mempersiapkan semuanya mengenai keberangkatan 45 jemaah itu

\"Namun dia (CL) merusak semuanya. Saya benar-benar tidak menyangka seperti ini dan ini memang salah saya juga terlalu percaya dengan teman,\" tuturnya.

Sementara itu, mengenai status PT MIW yang dibawah kepemimpinannya, memang belum memiliki izin yang resmi baik dari PT MIW Pusat maupun dari Kemenag Provinsi Bengkulu.

\"Memang izin belum ada, tapi saya tidak ada niat sedikitpun mau melarikan uang jemaah apalagi hingga terjadi kasus seperti ini, namun saya siap mempertanggung jawabkannya atas apa yang terjadi sekarang ini,\" tutupnya sambil digiring penyidik ke sel tahanan. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait