Nopian Lantik 43 Pejabat Fungsional

Selasa 27-02-2018,12:44 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Nopian Andusti melantik 43 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemprov Bengkulu, kemarin (26/2).

Para ASN yang dilantik tersebut terdiri dari beberapa jabatan, diantaranya 3 dokter pertama, fungsional guru 9 orang, pengawas ketenagakerjaan 13 orang, jabatan fungsional perawat ke jabatan fungsional bidan 3 orang, fungsional pamong budaya ke jabatan fungsional analis kepegawaian 1 orang, fungsional pengawas sekolah 1 orang, pengawas bibit ternak 1 orang, auditor 1 orang, fungsional administrator kesehatan 1 orang.

Polisi kehutanan 1 orang, fungsional tertentu penyuluh kehutanan 1 orang, penyuluh perindustrian dan perdagangan 1 orang, pustakawan 1 orang, teknisi elektromedis 1 orang, pengawas benih tanaman 1 orang, fungsional pranata komputer 1 orang, dan fungsional penggerak swadaya masyarakat 3 orang.

Pelantikan 43 pejabat fungsional tersebut diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti yang mewakili Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Dalam arahannya, Sekda mengatakan bahwa jabatan fungsional memiliki nilai lebih. Sebab, untuk membuktikan kualitas, kemampuan dan profesionalitas ASN justru berada pada jabatan fungsional, bukan pada jabatan struktural.

\"Kalau di struktural memiliki staf, jadi tidak tahu mana yang bagus mana yang tidak, tetapi ketika kita masuk ke jabatan fungsional, kita terbukti memiliki kualitas atau tidak. Saya ucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang dilantik saat ini, mari kita jalani tugas dengan kinerja yang baik,\" kata Sekda.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada beberapa perbaikan terhadap tunjangan fungsional dan banyak kemudahan yang didapat oleh pejabat fungsional, terutama kenaikan pangkat.

Dalam jabatan fungsional memang ASN ditantang untuk benar-benar bekerja dan berprestasi, karena proses kenaikan pangkat fungsinoal berbeda dengan struktural, dimana fungsional bisa naik pangkat dua tahun sekali selama angka kreditnya terpenuhi.

Sedangkan struktural kenaikan pangkat harus empat tahun sekali. \"Jadi, memang benar-benar mereka dituntut untuk profesional, karena kalau tidak memiliki kemampuan mereka tidak akan naik-naik pangkat.

Sedangkan struktural, mampu tidak mampu ya pasti naik pangkat juga setiap empat tahun. Bahkan untuk pejabat ULP mandiri nantinya akan diisi oleh pejabat fungsional agar kinerja mereka benar-benar profesional,\" pungkas Sekda.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait