BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengagendakan sidang paripurna pelepasan jabatan Erna Sari Dewi sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu.
Sidang tersebut akan digelar pada Selasa, 27 Februari (besok). Hal ini dilakukan setelah Erna ditetapkan sebagai calon Walikota Bengkulu 2018 oleh KPU Kota Bengkulu.
Melalui paripurna ini, jabatan Erna sebagai ketua sekaligus anggota DPRD dinonaktifkan, seiring dengan proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai syarat wajib yang ditetapkan oleh KPU.
\"Insya Allah akan kita laksanakan paripurna sekitar hari Selasa, kita komunikasikan dulu dengan Waka I dan anggota lainnya,\" kata Sekretaris Dewan (Sekwan), H Romadhan Indosman SH MH, kepada BE, kemarin (25/2).
Menurutnya, dalam paripurna pelepasan jabatan Ketua DPRD ini tidak harus menunggu kuorum, karena paripurna tersebut berbeda dengan paripurna pengambilan keputusan. Namun, Sekwan berharap agar seluruh anggota dewan dapat hadir secara keseluruhan, menginggat paripurna tersebut merupakan proses melepas jabatan Ketua DPRD.
\"Tidak harus menunggu kuorum dulu karena bukan rapat pengambilan keputusan, tetapi istilahnya hanya perpisahan saja secara resmi. Karena beliau diangkat melalui paripurna, maka dilepas juga melalui paripurna,\" ungkapnya.
Lanjut Romadhan, sebelumnya Erna sudah mengajukan surat permohonan pengunduruan diri dan sudah disampaikan ke Plt Gubernur, yang saat ini masih dalam proses penertiban Surat Keputusan (SK) resmi.
Sejak diparipurnakan nanti, maka Erna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas kedewanan yang melekat pada jabatannya, dan sudah bisa fokus sepenuhnya untuk mengikuti kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU kota.
\"Kita di Sekretariat ini cuma memfasilitasi untuk menentukan siapa pengantinya nanti akan diurus,\" tukasnya. Selagi jabatan Ketua DPRD kosong, maka seluruh kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya dilaksanakan oleh Wakil Ketua I, Yudi Dharmawansyah dan Waka II, Teuku Zulkarnain. Sedangkan untuk proses pengantian Ketua DPRD, pihaknya akan menunggu instruksi dari Partai Nasdem untuk dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
\"Sampai sekarang belum ada surat dari Nasdem untuk siapa yang diusulkan sebagai PAW, dan tetap kita tunggu, yang jelas posisi ketua tetap dari partai Nasdem,\" pungkasnya. (805)