Dugaan Pungli Kemenag Tak Terindikasi Pidana

Sabtu 24-02-2018,10:00 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Direskrimum Kombes Pol Pudyo Haryono SH mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim saber pungli Polda Bengkulu dan Saber Pungli Provinsi Bengkulu, tidak ditemukan indikasi unsur pidana dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.

\"Dari gelar perkara yang dilakukan tersebut, tidak ditemukan adanya pidana dalam pungutan tersebut, oleh karena itu kami simpulkan pungutan tersebut hanya sumbangan sukarela atau partisipasi dari kepala madrasah terhadap lomba Lasqi tersebut,\" jelas Pudyo di Mapolda, kemarin (23/2).

Dijelaskan Direskrimum, dalam pengambilan pungutan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, Drs Bustassar MS MPd hanya memberikan imbauan, bukan pemaksaan.

\"Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada kepala madrasah yang ada di kota Bengkulu, pungutan tersebut tidak ada unsur pidana. Karena dari keterangan mereka, sedikitpun tidak ada pemaksaan,\" katanya. Selain itu lanjut Pudyo, uang yang telah terkumpul tersebut sudah dikembalikan, sehingga biaya untuk lomba Lasqi tersebut diambil dari uang pribadi Kakanwil.

\"Karena itulah kami simpulkan ini bukan pungli dan juga bukan korupsi sehingga tidak bisa dipidana,\" tutur Direskrimum.

Dikatakannya, untuk menguatkan pungutan tersebut bukan unsur pidana, dalam waktu dekat dilaksanakan gelar perkara kedua untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) terhadap dugaan pungli dilingkungan Kanwil Kemenag ini.

\"Setelah kita gelar perkara untuk yang keduanya nanti, kita akan keluarkan SP3nya untuk menghentikan kasus ini,\" demikian Pudyo .529)

Tags :
Kategori :

Terkait