Bumdes, Syarat Dapat Mobdes

Rabu 14-02-2018,02:35 WIB

TAIS, Bengkulu Ekspress - Ini informasi penting bagi desa yang belum memiliki mobil dinas persembahan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Seluma. Untuk memiliki mobil dinas itu, desa harus memenuhi syarat memiliki Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) yang berbadan hukum tetap.

“Dalam aturan sudah jelas syarat desa memiliki mobil dinas memiliki bumdes secara legal dan berbadan hukum, serta memasukkan usulan ke Perkim,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perkim Drs Ramlan Effendi yang dimutasi sebagai Camat Sukaraja kepada Bengkulu Ekspress.

Selain harus memiliki badan hukum, kendaraan dinas ini juga tidak berplat merah seperti saat ini, melainkan berplat kuning. Desa penerima juga harus mampu merawat kendaraan yang diberikan. Pada 2018 ini, jumlah kendaraan dinas yang dibeli menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 2,9 miliar. Dengan jumlah mobil sebanyak 16 unit.“Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terlebih dahulu untuk pengadaan kendaraan ini terpenting kedepan syarat dan ketentuan berlaku bagi penerima,” sampainya.

Bagi desa yang sudah mengusulkan, namun belum menyertakan berkas bumdes dipastikan berkas usulannya belum bisa diverifikasi. Mengingat berdasarkan aturan penerima mobil dinas desa ini haruslah berbadan hukum Bumdes. “Kita harap desa bisa menindak lanjutinya dengan menyertakan Bumdes dan mendorong desa membuat Bumdes ini,”Sampainya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait