3 ASN Pemkot Dan Pemprov Diperiksa Panwaslih

Senin 12-02-2018,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam waktu yang bersamaan dengan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslih melakukan panggilan terhadap 3 ASN di lingkungan Pemkot, dan 3 ASN di lingkungan Pemprov untuk menindaklanjuti laporan dari Puskaki Sabtu (10/02/18) kemarin.

Pemeriksaan ini sendiri dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) yang diketuai oleh Melyan Sori sabtu lalu. Namun pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap para ASN di lingkup Pemda Kota Bengkulu, namun juga di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan total 6 orang. Mereka ialah Sekretaris Daerah Kota dan Provinsi, Kabag Hukum Kota dan Provinsi, serta Kepala BKD Kota dan Provinsi Bengkulu.

Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasat mengatakan, pihaknya akan menelisik kasus ini hingga tuntas, agar tidak terjadi polemik apapun di kemudian hari.

\"Kita periksa dulu sejumlah saksi, hari ini 3 dari Kota dan 3 dari Provinsi, saksi pelapor juga sudah kita periksa,\" ujarnya.

Namun sejauh ini Rayendra masih bungkam terkait ada atau tidaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan Helmi Hasan, dalam mutasi yang dilakukan 19 Januari lalu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon, membantah dengan keras jika mutasi yang dilakukan Pemda Kota beberapa waktu lalu menyalahi aturan. Menurutnya dalam surat yang diserahkan pihak Kemendagri ke Pemprov terkait pembatalan mutasi kemarin, ada poin yang menyebutkan Penjabat Walikota harus membatalkan mutasi dan juga harus melantik kembali pejabat yang dimutasi dengan prosedur yang seharusnya.

\"Tidak ada kesalahan mutasi tempo hari, namun kita ikuti permintaan Mendagri untuk mencabut SK yang sudah kita turunkan, tapi dalam salah satu poin disana kita lihat Penjabat Walikota dapat melantik kembali, jadi akan kita lantik lagi dengan ketentuan berdasarkan surat dari Mendagri tersebut,” terang Marjon seusai diperiksa Panwaslih. (ibe)

Tags :
Kategori :

Terkait