BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tampaknya masih menjadi keresahan bagi berapa pihak. Termasuk dari Aliansi Tolak Paru Hitam (ATPH) yang terus lantang menentang kehadiran PLTU di Provinsi Bengkulu. Bahkan ATPH kemarin (8/2) secara langsung menggelar audensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MMA di ruang kerjanya.
Koordinator ATPH Fenny Oktavera menegaskan, kahadiran PLTU membuat udara lingkungan sekitar pembangkit akan menjadi rusak. \"Jadi kami tetap tidak mendukung adanya PLTU di Bengkulu,\" ujar Fenny kepada BE, usai menggelar audensi bersama Plt Gubernur Bengkulu, kemarin (8/2).
Dikatakanya, pencemaran udara sangat berisiko tinggi untuk kesehatan manusia. Apalagi bagi bagi para pekerjaa yang beraktifitas dilokasi tersebut. Untuk itu pemerintah dituntut keras, untuk mencari solusi, agar mampu memenuhi kebutuhaan listrik, tanpa harus mencemari lingkungan. Fenny juga menyinggung, banyaknya tenaga asing yang bekerja dilokasi pembangunan PLTU tersebut. \"Kami juga sudah sampaikan dijalan, tidak perlu harus ada PLTU,\" tambahnya.
Disamping itu, ATPH juga mengkritisi atas kelayakan kemanan buruh yang bekerja di stockpile Batu Bara Pelabuhan Pulau Baii. Sebab para buruh yang saat ini totalnya lebih dari 150 orang itu,bekerja tanpa menggunakan alat keselamatan. Seperti masker guna melindungi paru – paru dari terpaan debu batu bara.
\"Ini harus dicari solusi, kami tawarkan untuk melakukan pemberiaan masker gratis kepada para pekerjaa. Waktunya akan ditentukan ulang,\" tambah Fenny.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, pembagian masker, akan dikolaborasikan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sekaligus dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Nanti tidak hanya pembagian masker tetapi juga penanaman pohon pelindung di kawasan pabrik dan juga pemeriksaan kesehatan gratis bagi pekerja termasuk sosialisasi tentang keselamatan kerja dari Dinakertrans saya kira ini bentuk perhatian yang baik,” ujar Rohidin.
Terkait, pekerja asing yang bekerja di Provinsi Bengkulu, menurut Rohidin, harus memenuhi standar kriteria yaitu memiliki keahlian tertentu yang tidak tersedia di Provinsi Bengkulu, di samping kelengkapan prosedur surat – menyurat terkait izin kerja juga harus dilengkapi.
“Jika tidak memenuhi kriteria dengan keahlian tertentu, saya katakan harus dikembalikan ke daerah asalnya,” tandas Rohidin. (151)