Sementara itu anggota KPU Kota Bengkulu Sri Martini mengungkapkan sampai saat ini surat keputusan pemberhentian Linda dan penggantinya belum disampaikan. Dengan begitu KPU belum bisa pergantian antar waktu (PAW). \"Kita belum bisa melakukan verifikasi karena memang belum ada pengajuan nama bakal penggantinya dari partai pengusungnya,\" jelas Sri di ruang kerjanya.
Ia pun menjelaskan mekanisme PAW. Dimulai dari partai yang bersangkutan mengajukan ke DPRD. Selanjutnya DPRD menembuskan surat usulan itu ke KPU untuk diproses. Dari KPU, usulan itu dikembalikan lagi ke DPRD dan selanjutnya dikimim ke Mendagri melalui gubernur.(cw4)