Sehari, 13 Ternak Diangkut

Selasa 06-02-2018,11:30 WIB

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Masih banyaknya hewan ternak berkeliaran di jalan lintas di Kabupaten Kaur, ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kaur terus melakukan razia terhadap hewan ternak kaki empat yang berkeliaran itu. Dalam satu hari, anggota Satpol PP berhasil mengangkut 13 ternak di wilayah Kecamatan Kaur Selatan hingga Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir), Senin (5/2).

“13 ternak yang kita amankan itu terdiri dari 3 ekor sapi dan 10 ekor kambing, ini kita tangkap di jalan lintas wilayah Kaur Selatan dan Pagulir,” kata Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kaur Drs Surianto Ajam MM didampingi sekretaris Buyung Karnapi S Pd melalui Kasi Kasi Ops Sulaiman Efendi SE, kemarin (5/2).

Dikatakan Sulaiman, ia mengamankan sejumlah ternak itu dari berbagai desa yang berada di jalan lintas Kecamatan Kaur Selatan hingga Pagulir. Menurutnya, razia hewan ternak kaki empat ini akan tetap dilakukan hingga hewan ternak yang berkeliaran tidak ada lagi.

“Di Kaur ini hewan ternak khususnya sapi dan kambing banyak sekali yang liar, dan ini sangat membahyakan sekali bagi pengendara,” terangnya.

Lanjutnya, penindakan razia hewan kaki empat tersebut, dilakukan karena sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisi penertipan hewan ternak kaki empat yang masih berkeliaran khususnya di jalan raya. Dengan cara keliling, juga memasang spanduk di Kecamatan dan desa agar hewan peliaharannya tidak dilepas liarkan.

“Ini sudah beberapa kali memperingkatkan para warga yang memiliki hewan ternak untuk diikat, tapi ini masih tetap saja banyak hewan yang liar di Jalan raya,”ujarnya.

Ditambahkanya, pihaknya melakukan razia ini guna menindak lajuti perda No 19 tahun 2013 tetang melepas hewan ternak, yang mana dalam perda No 19 telah diatur bahawa bagi pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternak berkeliaran secara bebas di jalan umum, dan pada dasarnya

“Untuk ternak yang kota amankan wajib membayar denda, untuk sapi Rp, 250 ribu dan biaya pemeliharaannya Rp 75 ribu. Untuk warga yang merasa sapinya terjaring silahkan datang ke kantor Satpol PP,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait