\"Kalau permintaan ahli waris 6,2 miliar itu terlalu mahal, penetapan harga harusnya disesuikan dengan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dikawasan tersebut,\" ujarnya.
Ia pun mengatakan, perhitungan NJOP itu juga akan dibicarakan dalam proses penganggaran yang akan dilakukan pihak eksekutif bersama legislatif sebagai pertimbangan penawaran dari pihak ahli waris.
Namun jika harga yang diinginkan terlalu besar dan dianggap tidak masuk akal, opsi pemindahan sekolah dengan mencari lahan pengganti dimungkinkan untuk dilakukan, mengingat ganti rugi yang dilakukan hanya untuk lahan saja, sementara bangunan sekolah yang berdiri saat ini memang merupakan milik Pemerintah. (ibe)