Besaran TPP Ditentukan Absensi dan Beban Kerja

Jumat 02-02-2018,12:31 WIB

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Lebong masih menggunakan sistem absensi sidik jari, karena masih dianggap laporan yang bisa dipertanggung jawabkan dengan benar. Sehingga pemberian TPP terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diberikan kepada pegawai yang benar-benar bekerja.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza SE MT mengatakan, bahwa sidik absensi (tingkat disiplin) merupakan salah satu dari dua katagori yang dapat menentukan besar kecilnya TPP yang akan diterima oleh setiap pegawai.

\"Yang kedua juga menjadi penilaian, yaitu beban kerja para pegawai,\" jelasnya, kemarin (1/2). Akan tetapi untuk besaran TPP di tahun 2018 ini, pihaknya masih akan melakukan pembahasan terlebih dahulu yang akan dibuat di dalam Perbup. Akan tetapi kemungkinan besar besaran TPP masih akan sama dengan besaran di tahun 2017 yang lalu.

\"Pastinya kita akan bahas terlebih dahulu berapa besaran yang akan diberikan,\" sampainya. Dimana untuk besaran minimum dan maksimal pemberian TPP, juga akan dilihat dari tingkat jabatan atau eselon dari masing-masing PNS serta kesangupan daerah yang memliki anggaran.

\"Dimana tahun lalu yang direalisaskan hanya 25 persen dari nilai maksimal rata-rata jabatan,\" ucapnya.(614)

 
Tags :
Kategori :

Terkait