KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sebelum pendaftaran calon perorangan atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) mulai melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi ini kami sampaikan agar bagi yang berminat dapat mempersiapkan diri,” kata Ketua KPU Bengkulu Selatan, Holman SE didampingi anggotanya, Roseka Yanti SP MSi, saat sosialisasi di aula Sekretariat KPU Bengkulu Selatan, Kamis (1/2). Roseka mengatakan, waktu pendaftaran 22 April hingga 26 April 2018 mendatang. Sedangkan pengumuman pendaftaran mulai 26 Maret sampai 8 April 2018. Oleh karena itu, bagi yang berminat menjadi anggota agar segera mempersiapkan diri.
“Bagi yang belum jelas, kami siap memberikan penjelasan,” ujarnya. Roseka menjelaskan, adapun persyaratan calon anggota DPD sebagaimana ketentuan UU KPU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 182 diantaranya disebutkan umur minimal 21 tahun, pendidika minimal SMA sederajat. Tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik. “Untuk syarat-syarat lengkapnya tertera pada UU Pemilu,” demikian Roseka. (369)