Buron 6 Tahun, DPO Diringkus

Senin 29-01-2018,16:05 WIB

Polda Masih Buru 1 DPO Lagi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Berakhir sudah pelarian Karsono, tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan preservasi jembatan Air Ilik, Kabupaten Kaur. Karsono ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu setelah enam tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karsono merupakan Direktur PT Menara Baja Sarana Bakti yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. Tertangkapnya Karsono bermula saat penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Karsono sudah pulang ke Desanya di Desa Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. Setelah dipastikan informasi tersebut benar, personel Reskrimsus Polda Bengkulu langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus Karsono tanpa perlawanan.

\"Tersangka kita tangkap dikediamannya tanggal 10 Januari 2018 lalu tanpa perlawanan,\" jelas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Dr Coki Manurung SH M.Hum melalui, Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Rohadi SIK didampingi Kabid Humas AKBP Sudarno S.Sos, dan Kasi Penmas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi saat melakukan ekspos.

Atas perbuatannya tersebut, Karsono disangkakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Karsono, masih ada satu orang tersangka lagi yang masih dalam pengejaran. Tersangka tersebut adalah Agus Hermawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski satu orang masih menjadi DPO, satu orang tersangka yang sudah tertangkap bisa menjadi bahan penting untuk melanjutkan penyidikan. Mengingat tidak menutup kemungkinan setelah penyidikan berjalan akan ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi tersebut.

\"DPO terus kita buru dan kita lacak keberadaannya. Kasus ini juga masih penyidikan tahap awal, nanti akan kita lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,\" imbuh Wadir Reskrimsus.

Seperti apa kasus korupsi tersebut terjadi, pada tahun 2010 Satuan Non Vertical Tertentu (SNVT) Preservasi Jalan dan Jembatan (PJJ) Provinsi Bengkulu yang sekarang sudah berganti menjadi Pelaksana Jalan Nasional (PJN) mengerjakan proyek pekerjaan jembatan Air Ilik, Kabupaten Kaur dengan total anggaran Rp 12 miliar lebih. Berdasarkan kontrak, yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Menara Baja Sarana Bakti dengan anggaran Rp 9,3 miliar lebih.

PT Menara Baja Sarana Bakti lantas melakukan pencairan 100 persen melalui 7 tahap pencairan meski pekerjaan baru selesai 60 persen belum selesai 100 persen dan masa kontrak pekerjaan berkakhir pada 31 Desember 2010. Meski tidak selesai, hasil pekerjaan tetap dilakukan serah terima pertama oleh tim PHO.

Atas pekerjaan tersebut ditemukan banyak sekali pelanggaran saat penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu bersama dengan ahli LPJKD Bengkulu, konsultan pengawas dan pihak SNVT melakukan cek fisik. Pelanggaran yang dimaksud seperti beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan atau kurang dari volume kontrak. Berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP ditemukan kerugian negara Rp 490 juta lebih.

\"Pada intinya proyek ini ditemukan pelanggaran seperti sejumlah item tidak dikerjakan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 490 juta. Cek fisik sudah kita lakukan dan audit dilakukan BPKP,\" pungkas Wadir Reskrimsus.(167)

 
Tags :
Kategori :

Terkait