BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyerahkan daftar dukungan perbaikan untuk pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu jalur perseorangan, David-Bakhsir ke PPK dan PPS, kemarin (28/1).
Penyerahan ini dikarenakan mulai besok (30/1) hingga 5 Feberuari mendatang, PPS melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut.Penyerahan dukungan itu dilakukan usai PPK dan PPS mengikuti bimbingan teknis di Hotel Nala Sea Side, kemarin (28/1). Sebelumnya, KPU sudah melakukan penelitian administrasi terhadap dukungan perbaikan yang diserahkan David-Bakhsir, dari 40 ribu lebih dukungan, hanya 32 ribu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan siap untuk dilakukan vertual.
\"Hari ini kita sekaligus melakukan bimbingan teknis (Bimtek), karena pada verifikasi faktual tahap kedua ini ada sedikit perbedaan sistem pengisian formulir B5 dan B6. Makanya kita bimtekkan itu jangan sampai terjadi kesalahan pengisian,\" kata Komisioner KPU Kota Divisi Penyelenggaraan, M Alim MS Ssos. Adapun berkas yang diserahkan KPU ke PPS PPK yakni fotocopy KTP dukungan, salinan B1.KWK, dan B1KWK berbasis Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang akan menjadi acuan PPS untuk turun ke lapangan.
\"Inilah yang akan diverifikasi oleh PPS berkoordinasi dengan tim penghubung bakal pasangan calon di setiap kelurahan nanti,\" ungkapnya.
Pelaksanaan verifikasi faktual kali ini dilakukan secara kolektif, dimana peran tim penghubung bakal pasangan calon harus lebih aktif untuk mengumpulkan warga yang sudah berada dalam daftar dukungan berkumpul di suatu diwilayah kerja PPS. Sehingga, PPS tinggal menverifikasi nama-nama serta mencocokkan data warga yang hadir dengan daftar dukungan tersebut. Setelah dilakukan vertual, maka pada tanggal 6-7 Februari akan dilakukan rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menindaklanjuti hasil faktual yang dilakukan PPS. Kemudian, pada tanggal 8-9 Februari digelar rapat pleno tingkat KPU Kota Bengkulu.
\"Artinya hasil verifikasi itu baru bisa kita umumkan setelah rapat pleno KPU, pada tanggal 9 Februari. Disitu akan ketahuan apakah pasangan David-Bakhsir ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau ternyata memenuhi syarat, maka berhak mengikuti proses penetapan calon,\" pungkas Alim. (805)