SE Masih Jabat Kades Turan Baru

Jumat 26-01-2018,14:40 WIB

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Rejang Lebong, namun SE yang diduga terlibat kasus pemalsuan ijazah saat mendaftar Kades Turan Baru hingga kemarin masih menjabat Kades Turan Baru. Kepala Dinsos PMD Kabupaten Rejang Lebong, Drs Darmansyah MM menjelaskan, SE memang masih menjabat sebagai Kades Turan Baru dan belum dilakukan pemberhentian sementara.

\"Hingga saat ini (kemarin), SE masih menjabat Kades Turan Baru dan belum kita lakukan pemberhentian sementara,\" terang Darmansyah.

Menurut Darmansyah, SE baru diberhentikan sementara dari Kades Turan Baru bila nanti ada surat dari Camat Curup Selatan kepada Bupati Rejang Lebong melalui Dinsos PMD terkait dengan usulan pemberhentian sementara itu SE. Bila nanti sudah ada surat dari Camat, maka selain melakukan pemberhentian sementara, juga akan dilakukan penunjukan pejabat pelaksana Kades Turan Baru.

\"Kita masih menunggu surat dari camat, bila surat dari camat sudah ada maka akan segera kita proses pemberhentian sementaranya,\" tambah Darmansyah.

Sementara itu, untuk pemberhentian total, menurut Darmansyah baru akan dilakukan oleh Dinsos PMD Kabupaten Rejang Lebong saat sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Curup atas dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan SE tersebut. Bila nanti SE sudah benar-benar diberhentikan sebagai Kades Turan Baru, maka penggantianya baru bisa dilakukan setelah adanya Pilkades lagi di desa tersebt.

\"Kalau sudah diberhentikan karena sudah ada putusan tetap, maka Desa Turan Baru akan melaksanakan Pilkades lagi untuk mencari Kades yang baru,\" ungkap Darmansyah.

Pelaksanaan Pilkades sendiri, menurut Darmansyah baru akan dilaksanakan Dinsos PMD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2019 mendatang serentak dengan sejumlah desa lain yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, SE Kades Turan Baru Kecamatan Curup Selatan ditahan pihak Polres Rejang Lebong karena diduga telah melakukan pemalsuan ijazah untuk mendaftar Kades pada Pilkades serentak di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2017 lalu.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut dilaporkan salah satu warganya ke Polres Rejang Lebong pada November 2017 lalu. Dari pendalaman dan pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Polres Rejang Lebong, penyidika menemukan fakta yang mengindikasikan SE memang melakukan pemalsuan ijazah, selain itu, dari pengakun SE saat dipriksa SE sendiri mengakui telah melakukan pemalsuan ijazah tersebut.

\"Dalam pemeriksaan, SE sendiri sudah mengaku kalau dia melakukan pemalsuan ijazah,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait