Pembangunan BTS Distop SatPol PP

Jumat 26-01-2018,14:00 WIB

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Belum mengantongi izin Peraturan Daerah (Perda) Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Base Transceiver Station (BTS) atau tower komunikasi di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara, dihentikan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, kemarin (25/1).

Pembangunan BTS yang dikerjakan oleh PT Centratama Menara Indonesia sendiri dikabarkan untuk salah satu provider jaringan selular XL Axiata. Dimana dalam plan pembangunannya dilakukan di kawasan Desa Talang Ulu dan ternyata dibangun di kawasan Tunggang Kecamatan Lebong Utara.

Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Zainal Husni Thoha SH MM, didampingi Kasi PPNS, Andrian Aristiawan SH, mengatakan, diketahuinya adanya pembangunan BTS yang belum memiliki izin, ketika adanya laporan dari masyarakat setempat. Sehingga untuk memastikannya, akhirnya pihaknya langsung melakukan pengecekan.

\"Ternyata memang benar sedang ada pekerjaan dan setelah kita cek juga di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memang belum ada yang membuat izin,\" jelasnya.

Selain mengecek izin dari pihak DPMPTSP, pihaknya juga mengecek berbagai dokumen dalam plan pembangunan dan diketahui masih adanya kekurangan di berbagai sisi, baik itu tidak adanya siapa yang menggambar plan, pemeriksa, yang mengetahui, juga belum adanya izin dari berbagai instansi karena belum adanya IMB. Untuk itu akhirnya pembangunan distop sementara waktu sebelum mengantongi izin.

\"Kalau sudah ada izin baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat setempat, baru kita akan mempersilakan untuk kembali dikerjakan,\" tuturnya.

Adanya kejadian ini, kedepan pihaknya akan terus melakukan pengecekan terhadap BTS atau Tower-tower yang ada di Lebong, untuk mengecek izin mereka. Jika masih adanya BTS yang tidak memiliki izin, maka tidak segan pihaknya akan menutup atau menyegelnya.

\"Karena kita aturan yang ada harus kita jalankan,\" tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, Zainal meminta kepada seluruh OPD yang berkaitan dengan masalah ini, agar bisa saling berkoordinasi mana-mana yang telah memiliki izin dan yang mana juga yang belum memiliki izin, sehingga pihaknya bisa bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan tidan bertentangan dengan para OPD yang memebrikan izin.

\"Karena kami tidak tahu mana yang ada izin dan mana yang tidak ada izin karena tidak ada pemberitahuan, tetapi kalau ada pemberitahuan kami bisa mengetahuinya,\" pintanya. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait