Pemilik Tuak Ditegur Keras

Kamis 25-01-2018,12:30 WIB

SEMIDANG ALAS MARAS, Bengkulu Ekspress - Sekalipun sudah diingatkan jangan lagi memperjualbelikan minuman terlarang. Ternyata belakangan sejumlah pemilik warung masih tetap membandel. Polisi masih menemukan dan menyita tuak sebanyak 20 liter dari warung milik YH (33), warga Desa Air Latak Kecamatan Seluma Barat. Atas pelanggaran ini si pemilik warung diberikan sanksi teguran keras, serta menandatangani surat perjanjian tidak akan menjual tuak lagi di depan aparat Polsek SAM. YH diketahui menyewa sebuah warung di kawasan Muara Maras, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Saat dilakukan operasi cipta kondisi oleh anggota Polsek SAM, ditemukan tuak di dalam jerigen sebanyak 20 liter di warung YH. Kemudian tuak tersebut langsung diamankan ke Mapolsek SAM.

“Pemiliknya sudah membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi,” tegas Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK didampingi Kapolsek SAM Iptu Sukari, SE dan Paur Humas Ipda Agus kepada Bengkulu Ekspress.

Selain mengamankan tuak sebanyak 20 liter milik YH. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Suzuky Fu yang tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sepeda motor tersebut milik Evan (30) warga Ketapang baru Kecamatan Semidang Alas Maras.

Saat ini Untuk sepeda motor masih dalam penyelidikan. Apakah sepeda motor tersebut hasil kejahatan atau bukan.

“Untuk sepeda motor, saat diperiksa dan dimintai keterangan, pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat-suratnya. Jika memang bisa menunjukkan, maka sepeda motornya tidak akan diamankan ke Mapolsek SAM, tetapi karena tidak ada surat-suratnya langsung diamankan,” tegas Agus. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait