4.803 Warga Tak Miliki Akta Kelahiran

Rabu 24-01-2018,13:10 WIB

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, di tahun 2018 ini ternyata masih banyak masyarakat Lebong yang belum memiliki akta kelahiran dari usia 0 hingga 18 tahun yang mencapai sebanyak 4.803 jiwa. Saat ini jumlah masyarakat Lebong yang usia 0-18 tahun sebanyak 35.462 jiwa dan baru sebanyak 30.659 (86 persen) jiwa yang tercatat telah membuat akta kelahiran. sementara sisanya sebanyak 4.803 (13 persen ) masih belum membuat atau memiliki akte kelahiran. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Drs Budi Setiawan mengatakan, bahwa 85 persen untuk target nasional di tahun 2017 yang lalu sudah dicapai oleh Kabupaten Lebong.

\"Itu untuk target nasional 85 persen untuk usia 0-18 tahun,\" jelasnya, kemarin (23/1).

Dengan masih adanya masyarakat Lebong yang tak memiliki akta kelahiran, Budi sangat berharap kepada masyarakat Lebong untuk segera mengurus akta kelahiran tersebut.

\"Karena tanpa adanya akta kelahiran, maka untuk mengurus berbagai urusan bisa sulit, bahkan tidak bisa,\" sampainya.

Untuk terus mengajak masyarakat Lebong agar membuat akta kelahiran, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya. Seperti mendatangi setiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Lebong, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA sederajat. Selain itu pihak Dukcapil juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

\"Namun masih juga banyak yang belum mengurus, tetapi terus ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,\" ucapnya.

Untuk diketahui, seseorang bisa diakui oleh negara ketika sudah masuk didalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Yang mana akta kelahiran yang memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK). Sehingga jika belum memiliki NIK, maka yang bersangkutan belum terdaftar resmi warga masyarakat Indonesia.

\"Untuk itulah perlu adanya akta kelahiran,\" tuturnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait