TP4D Surati Dinas PUPRP

Rabu 24-01-2018,13:00 WIB

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Molornya penyelesaian 2 paket proyek di tahun 2017 yang lalu, membuat Tim TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bertindak tegas. Bahkan Kejari langsung menyurati Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Bidang Bina Marga dan Cipta Karya dengan memberikan dua pilihan.

Dua paket proyek yang tidak selesai pengerjaan oleh kontraktor pelaksana yaitu PT Serumpun Makmur Anugerah Sentosa, dari batas akhir yang telah ditentukan yaitu pembangunan atau perbaikan pasar rakyat yang berlokasi di Pasar Terminal Muara Aman Lebong. Dimana dalam pelaksanaannya dimulai sejak 2 September 2017 dan akan selesai pada tanggal 30 Desember 2017. Untuk pembangunaan yang lainnya yaitu pembangunan jembatan Ketahun IV Lebong Sakti yang dimulai sejak 6 April 2017 selesai pada tanggal 23 Desember 2017.

Ketua Tim TP4D Lebong, Elvin A Chandra mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati Dinas PUPRP atas molornya pekerjaan pembangunan ini. Dinas PUPRP diminta mempertanggung jawabkan akan molornya pembangunan proyek tersebut.

\"Pertama kita beri adendum dan kedua penyelesaian pengerjaan,\" jelasnya, kemarin (23/1).

Dimana TP4D sendiri telah melayangkan surat pada tanggal 14 Desember 2017 yang lalu dan diberikan waktu penyelesian pengerjaan selama 50 hari dengan sanksi harus membayar seribu rupiah dalam satu hari dari sisa kekurangan volume pekerjaan.

\"Jadi berapa kekurangan sebesar itulah mereka harus membayar denda setiap hari sebelum pengerjaan selesai,\" ucapnya.

Ditambahkan Elvin, dua proyek pembangunan yang belum selesai saat ini sudah diatas 90 persen penyelesian. Sehingga besar kemungkinan tidak akan lama lagi akan bisa diselesaikan.

\"Kita sudah turun langsung untuk melihat pekerjaan dua pembangunan tersebut,\" ujarnya. Kepala Dinas PUPRP Lebong, Eddy Ramlan tidak menampik atas keterlambatan penyelesaian dua pembangunan yang seharusnya selesai akhir 2017 yang lalu.

\"Hal ini dikarenakan masalah cuaca di daerah kita,\" sampainya.

Walaupun demikian, ada aturan bahwa penyedia boleh menyelesaikan pekerjaannya yang belum terselesaikan. Dimana yang menilai adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat, apakah masih boleh dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya atau ada opsi lain.

\"Sementara hal ini kontraktor yang lama masih melakukan pekerjaan,\" tuturnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait