“Yang kita musnahkan berupa kulit harimau, tulang belulang dan gading gajah yang sudah dirubah menjadi tongkat pemandu. Ini hasil kerja Tim BKSDA, kepolisian dan tim satgas,” terang Kepala BKSDA Bengkulu, Abu Bakar usai pemusnahan di Kantor BKSDA Bengkulu, Rabu (24/01/2018).Dikatakan Abu Bakar, pelaku dari barang bukti tersebut berjumlah tiga orang. Dua pelaku untuk kasus penjualan kulit harimau dan tulang belulang dihukum masing – masing 3 tahun dan 3,5 tahun penjara. Sementara pelaku penjualan gading gajah dihukum 6 bulan penjara. Saat ini jumlah harimau di Provinsi Bengkulu tinggal 17 ekor. Semuanya tersebar di Kabupaten Seluma, TWA Seblat, Bengkulu Utara dan Mukumuko. Menurut Abu Bakar, perburuan harimau masih sering dilakukan karena masih adanya permintaan. “Kalau kita lihat mengapa perburuan masih sering karena masih ada permintaan,. Tulang belulang harimau juga jadi bahan obat – obatan, sehingga mereka dengan upah sedikit mau melakukannya dengan resiko tinggi. Disamping tenaga kita juga masih terbatas,” terangnya. (Dil)
BKSDA Bengkulu Musnahkan Kulit dan Tulang Harimau senilai Rp 400 Juta
Rabu 24-01-2018,12:53 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :