Penyuluh Agama Masih Minim

Selasa 23-01-2018,15:40 WIB

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Berdasarkan data yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), jumlah penyuluh agama Islam di Kabupaten Benteng saat ini hanya 74 orang.

Dari 74 orang tersebut, hanya satu orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan 73 lainnya masih berstatus pegawai kontrak yang menerima honor sebesar Rp 500 ribu perbulan.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Islam Kemenag Kabupaten Benteng, Sumaryatim SHI mengatakan, jumlah penyuluh agama masing-masing di 10 KUA yang ada di Benteng masing-masing berbeda. Idealnya penyuluh agama tersebar di setiap desa atau kelurahan.

\"Karena belum tersedianya anggaran, penempatan penyuluh agama di setiap desa belum bisa diakomodir,\" jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, pemberian honor pun saat ini dirasa belum mampu mengimbangi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyuluh agama dalam menjalankan tugasnya.

\"Tak bisa dipungkiri, honor yang diberikan memang belum memadai,\" singkatnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985, Penyuluh Agama mempunyai peran sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah, dimana penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya dalam masyarakat terutama berkaitan dengan agama.

\"Ada tiga fungsi penyuluh agama dalam masyarakat, yakni berfungsi sebagai pemberi informasi tentang agama, sebagai pendidik yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial serta fungsi sebagai tempat konsultasi agama,\" demikian Sumaryatim.(135)

 
Tags :
Kategori :

Terkait