BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Rencananya hari ini (22/1), Mantan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu Parlin Purba divonis. Pembacaan vonis terhadap jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditangkap atas dugaan menerima suap pengamanan pulbaket proyek ini digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas I A Bengkulu. Sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan SH MH didampingi Hakim Anggota I Nic Samara SH MH dan anggota II Rahmat SH MH.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, terdakwa Parlin Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, menerima sesuatu atau berupa hadiah, dan memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Dan menuntut terdakwa 5 tahun penjara dengan pidana denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan.
Salah satu dari anggota Penasihat Hukum (PH) terdakwa Parlin Purba, Rizal SH saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengungkapkan, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati antara majelis hakim penuntut umum dan PH terdakwa sendiri di persidangan agenda pledoi sebelumnya, Parlin Purba memang kembali didudukkan di kursi pesakitan PNJ Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Ya, kalau sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan majelis hakim, dan kesepakatan bersama ya besok (hari ini, red) sidang putusan pak Parlin Purba,” terang Rizal saat dikonfirmasi wartawan Minggu (21/1).
Sejauh ini PH yang mendampingi terdakwa Parlin Purba selama proses persidangan sudah siap mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim itu. Bahkan kata Rizal, kliennya tersebut sudah pasrah mengenai vonis nantinya.
“Nantilah kita lihat, berapa vonisnya, sekarang kita belum bisa mengatakan pandangan apa-apa. Karena putusan nya kan belum tahu berapa, yang kita siap mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim,” demikian tutup dia.(529)