RM Resmi Ajukan Banding, RDS Boyong ke Sukamiskin

Jumat 19-01-2018,14:10 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari (RDS) akhirnya dipindahkan dari penjara Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu ke penjara khusus Koruptor Sukamiskin, Kota Bandung Jawa Barat.

Terpidana perantara suap Gubernur Bengkulu nonaktif yang dipidana 6 tahun penjara dalam kasus suap fee proyek ini resmi masuk ke Sukamiskin Kamis kemarin (18/1).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan pemindahan tersebut. Hanya saja pihaknya memastikan kalau RDS belum ditempatkan dalam kamar tersendiri secara permanen lantaran harus menjalani masa adaptasi. \"RDS masih ditempatkan bersama tahanan lama yakni ditempatkan dulu di sebuah kamar di blok utara untuk sementara,\" ujar Febri.

RDS resmi ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, karena putusan perkara RDS sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Eksekusi ke Sukamiskin lantaran permintaan RDS karena lebih dekat dengan keluarga.

\"RDS menerima vonis namun dengan syarat meminta menjalani vonis kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Jawa Barat,\" lanjut Febri.

Saat pemindahannya, RDS dikawal tiga orang petugas KPK dan Kepolisian langsung di bawa ke Lapas yang baru. Kepindahan Rico atas dasar surat persetujuan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk mengabulkan permintaan RDS pidah ke Lapas Sukamiskin dengan dalih keluarga RDS telah menetap di wilayah Bandung Jawa Barat. \"Permintaan ini akhirnya disetujui dan RDS sudah dipindahkan ke Sukamiskin dengan pengawalan dari pihak berwajib,\" sambung Febri.

Sebelumnya RDS mengaku, Lapas yang banyak dihuni oleh terpidana kasus korupsi tersebut sengaja dipilihnya untuk mencari ketenangan, selain itu untuk bisa lebih dekat dengan keluarga, karena saat ini istrinya sedang mengambil gelar Doktor bidang ekonomi. \"Istrinya sedang ada disana jadi RDS ingin menjalani hukuman agar bisa dijenguk keluarga,\" sambung Febri.

Pasca Vonis Hakim, RDS juga sudah menerima dihukum 6 tahun penjara meskipun diatas tuntutan 5 tahun penjara. KPK juga menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Alhasil, putusan itu berkekuatan hukum tetap. \"Keputusan pidana sudah inkrah karena RDS dan KPK sama-sama menyetujui dan tidak melakukan banding,\" tutup Febri.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM) memutuskan melakukan banding atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang memutuskan RM dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda 400 juta dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini menyusul RM yang menjadi terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Fee Proyek 20 Juni 2017 lalu.

Dalam persidangan banding berikutnya, pihak Penasihat Hukum RM akan mengajukan tiga hal permohonan yang intinya mengharapkan agar RM dapat dibebaskan dari seluruh hukuman.

Tim Penasihat Hukum RM, Abdu Syakir SH MH menyatakan, pihaknya mengajukan banding atas surat putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada 11 Januari 2018 lalu nomor 45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Bgl atas nama terdakwa RM. Sementara sikap banding RM tertuang dalam akta permintaan banding nomor 1/Akta.Pid/Tipikor 2018/PN.Bgl yang diterima langsung oleh pelaksana tugas (plt) Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu A Wibisono tertanggal 17 Januari 2018. \"Kami resmi mengajukan banding atas vonis untuk pak RM yang dirasa sangat memberatkan,\" tutur Abdu kemarin (17/1).

Pihak Penasihat Hukum RM tetap melakukan banding dan melakukan tiga hal kepada RM karena menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sangat tidak masuk akal karena hanya berdasarkan asumsi. Sebab dalam pasal tersebut bisa terjerat hukum jika penyelenggara negara atau aparat sipil negara (ASN) melakukan korupsi. \"Tidak ada bukti yang mampu menunjukkan kalau RM terbukti bersalah, karena RM tidak ada di lokasi pada saat OTT terjadi,\" kata Abdu.

Berdasarkan hal tersebut, Penasihat Hukum RM juga meminta majelis hakim agar kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan. Bahkan pihaknya menuding kliennya RM sengaja dijebak oleh para kontraktor di Bengkulu. Para kontraktor sengaja memberikan uang kepada Ridwan Mukti agar mendapat kemudahan untuk memperoleh proyek di Provinsi Bengkulu.

\"Saya kira ini ada kesengajaan, ada itikat buruk dari pihak tertentu untuk melakukan penjebakan terhadap pak Ridwan. Jadi pak Ridwan ini adalah korban dari pengusaha ini,\" ujar Abdu.

Tak hanya itu, Abdu mengaku, pihaknya juga menyoroti terkait pemberian hukuman tambahan pencabutan hak politik 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok kepada RM dinilai berlebihan.

Saat ini pihaknya tetap menilai vonis untuk Ridwan Mukti adalah bentuk kesalahan besar dalam dunia hukum.

\"Pak RM tidak bersalah tetapi malah dihukum berat ditambah lagi hukuman tambahan pencabutan hak politik. Semua ini sangat tidak sesuai dengan fakta dan sebagai bentuk kesalahan besar,\" tutur Abdu.

Maka dengan demikian, kedua terdakwa belum berhak dinyatakan bersalah karena vonis hakim belum berkekuatan hukum tetap hingga menunggu proses banding selesai dijalani dan menetapkan keduanya benar-benar bersalah atau tidak. \"Sampai hasil banding keluar keduanya tidak boleh dinyatakan bersalah secara hukum,\" tegas Abdu.

Berdasarkan kesepakatan bersama, pihak RM memutuskan untuk mengajukan banding dalam rangka menuntut keadilan atas RM yang dinilai dizalimi oleh penegakan hukum yang dianggap tidak sesuai fakta. \"Kami tidak mau pak RM menjadi korban dari kesalahan penegakan hukum di Bengkulu oleh karenanya kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan banding dan menegakkan kebenaran,\" imbuh Abdu.

Seperti diketahui, surat pengajuan banding itu ditandatangi langsung oleh RM, sebab ketua Tim penasehat hukum RM, Maqdir Ismail sedang ada agenda persidangan di Jakarta. Keputusan banding ini juga dengan sepengetahuan Maqdir yang masih masih tidak percaya dengan keputusan dari Majelis Hakim. \"Kami menduga ada yang tidak beres dengan hukum di Bengkulu.

Penegakan hukum atas perkara terhadap RM terkesan memaksa yang tidak bersalah menjadi salah,\" tukas Abdu.

Sementara itu, Ketua Tim JPU KPK, Khaerudin SH MH mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika RM mengajukan banding, hanya saja RM harusnya berpikir lebih matang lagi.

Jangan sampai setelah mengajukan banding bukan lebih memperingan hukuman tetapi lebih memperberat masa hukumannya di Penjara. \"Lebih baik dipikirkan lagi, daripada nanti lebih menyesal,\" singkat Khaerudin.(999/167)

  Banding yang Diajukan PH RM - Meminta Majelis Hakim Mencabut Vonis Penjara 8 Tahun RM - Membebaskan RM - Memberikan hak politik RM kembali
Tags :
Kategori :

Terkait