10 Bacalon Belum Lengkapi Syarat

Kamis 18-01-2018,14:50 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hasil verifikasi berkas pendaftaran pencalonan dari 10 orang bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, masih terkendala. Pasalnya, berkas yang merupakan syarat yang diterima KPU belum lengkap secara keseluruhan. Hal ini terungkap pada saat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, menggelar pleno terbuka hasil penelitian kelengkapan berkas administrasi syarat calon untuk pasangan calon dari jalur partai Politik dan jalur perorangan, yang dihadiri seluruh tim penghubung bakal calon, kemarin (17/1).

\"Ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Pokja KPU kota, dan seluruh kekurangan ini sudah kita rincikan, masing-masing bakal calon berbeda-beda, maka catatan itu kita serahkan ke tim bakal calon masing-masing,\" ujar Ketua KPU kota, Darlinsyah S.Pd M.Si.

Untuk diketahui, rata-rata kekurangan syarat tersebut adalah belum dilampirkan nya Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani oleh Kapolres Bengkulu, yang diikuti oleh syarat-syarat lainnya. Seperti Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK, kemudian Surat Tanda Dinyatakan Valid dari Pengadilan Niaga Medan, Daftar Tim Kampanye Sampai ke Kecamatan. Selain itu, Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih dari Pengadilan Negeri, Surat Tidak Memiliki Tanggungan Hutang dari KPK, foto copy ijazah yang di legalisir, dan beberapa syarat lainnya.

Menurut Darlinsyah, dengan kekurangan syarat ini, bukan berarti para bakal calon batal mendaftar, tetapi pihak KPU kota sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditetapkan, akan membuka masa perbaikan yang mulai tanggal 18 sampai 20 Januari.

\"Jadi ada kesempatan 3 hari untuk memperbaiki kekurangan berkas pencalonan. Maka kita harap masing-masing kandidat dapat segera menuntaskan kekurangan tersebut, dan secepat mungkin menyerahkan kembali ke KPU,\" jelasnya.

Sedangkan khusus bakal calon jalur perorangan seperti pasangan David-Bakhsir dan Jahin-Khairunisya juga wajib menyerahkan perbaikan dukungan KTP pada tanggal 18-20 Januari yang nantinya diserahkan secara bersama dengan kekurangan syarat administrasi lainnya.

\"Untuk perorangan juga harus menyerahkan kekurangan KTP yang dulu sudah pernah diverifikasi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Nanti jumlah dukungan KTP itu masih akan kita lakukan verifikasi faktual ulang dilapangan, untuk memastikan legalitas dukungan, baru nanti bisa diputuskan apakah pasangan perorangan ini MS atau TMS,\" terang Darlinsyah.

Jika nanti setiap bakal calon tidak mampu memenuhi kekurangan syarat administrasi itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan maka, secara otomatis KPU akan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya atau gagal ditetapkan sebagai calon. (805)

Daftar Kekurangan Syarat Pencalonan :

1. Helmi Hasan

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani oleh Kapolres Bengkulu

– Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

– Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

– Daftar Tim Kampanye Sampai ke Kecamatan

2. Dedy Wahyudi

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani oleh Kapolres Bengkulu

– Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

– Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

3. Patriana Sosialinda

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani dari Kapolres Bengkulu

– Daftar Tim Kampanye Sampai ke Kecamatan

4. Mirza

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani dari Kapolres Bengkulu

5. Erna Sari Dewi

– Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih dari Pengadilan Negeri

– Surat Tidak Memiliki Tanggungan Hutang dari KPK

– Surat Keterangan Catatan Kepolisisan yang Ditandatangani Kapolres Bengkulu

– Daftar Tim Kampanye Sampai ke Kecamatan

6. Ahmad Zakarsi

– Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri

– Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani Oleh Kapolres Bengkulu

– Fotokopi Ijazah S1 dan S2 yang dilegalisir

7. David Suardi - Surat Tanda Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Militer

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani oleh Kapolres Bengkulu

– Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

– Ijazah SMA dan Akmil yang dilegalisir

– Daftar Tim Kampanye Sampai ke kecamatan

8. Bakhsir

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani oleh Kapolres Bengkulu

– Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

– Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

– Fotokopi Ijazah S2 yang dilegalisir

9. Jahin

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani Oleh Kapolres Bengkulu

– Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

– Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

– Daftar Tim Kampanye Sampai Ke Kecamatan

10. Khairunnisa

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani Oleh Kapolres Bengkulu

– Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

– Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

– Daftar Tim Kampanye Sampai Ke Kecamatan

Tags :
Kategori :

Terkait