5 Paslon Lolos Tes Kesehatan

Rabu 17-01-2018,12:35 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengumumkan hasil rangkaian tes kesehatan yang diikuti oleh 5 pasangan calon sejak 11-15 Januari lalu. Hasil tersebut terungkap setelah Kasi Medic Rawat Jalan dan Khusus RSUD M Yunus, dr. Lopi Pernandes mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan secara resmi rekapan hasil tes, kemarin (16/1) yang disaksikan oleh Panwaslih Kota Bengkulu.

\"Hasilnya dari 10 orang paslon itu sudah kita terima. Dan keputusan ini sudah final dan sifatnya mengikat,\" kata Ketua KPU Kota, Darlinsyah SPd MSi saat menggelar konferensi pers di sekretariat KPU.

Dijelaskannya hasil pemeriksaan ini tidak dapat diganggu-gugat karena pelaksanaan tes kesehatan cukup dilakukan sekali dan mendapatkan hasil yang pasti, sehingga jika ada Bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka tidak akan ada upaya lain untuk pembelaan atau pemeriksaan ulang dan KPU akan menyerahkan hasil tersebut langsung kepada bakal calon.

Sehingga, tim atau partai pengusung bakal pasangan calon tersebut bisa segera diganti dengan orang lain sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU. Hanya saja, dari hasil yang diserahkan oleh pihak RSMY tersebut menyatakan bahwa seluruh bakal calon Walikota dan Wakil Walikota 2018, dinyatakan lolos atau Memenuhi Syarat (MS) dalam tes kesehatan, baik tes psikologi, kejiwaan/rohani, penyalahgunaan narkoba, dan jasmani. Sehingga seluruh bakal calon bisa mengikuti proses selanjutnya.

\"Jadi hasilnya tidak ada yang TMS. Dan semua dinyatakan lolos tes kesehatan. Sesuai berita acara yang disampaikan oleh tim kesehatan,\" ungkap Darlinsyah.

Laporan berita acara tes kesehatan ini, akan diserahkan kepada setiap bakal calon pada tanggal 17 Januari sekaligus meminta kesiapan dari masing-masing pasangan calon untuk mengikuti tahapan selanjutnya namun menunggu instruksi dari KPU.

Saat ini tim Pokja KPU, masih melakukan verifikasi administrasi dari berkas yang diserahkan oleh pasangan calon sebagai syarat pendaftaran beberapa waktu lalu. Hasil dari pemeriksaan administrasi tersebut akan diserahkan pada tanggal 18 Januari dan diberikan kesempatan hingga tanggal 20 Januari untuk masa perbaikan jika nantinya, hasil verifikasi tersebut ditemukan kekurangan.

Sedangkan untuk bakal pasangan calon jalur perorangan/independent masih akan ditunggu pada tanggal 18 Januari untuk menyerahkan dukungan KTP perbaikan sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan KPU kota.

\"Jadi hasil tes kesehatan ini nanti akan diakumulasikan dengan syarat-syarat lainnya. Sehingga belum tentu nanti kandidat ini bisa ditetapkan sebagai Calon, karena kita harus melihat akumulasi penilaiannya dulu dan kita juga masih menunggu SKCK dari setiap bakal calon ini. Jadi jalan mereka ini masih panjang,\" pungkas Darlinsyah.

Penetapan Calon Tanggal 12 Februari

Tahapan selanjutnya yang akan digelar adalah penetapan bakal pasangan calon sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota, yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Februari mendatang. Bakal pasangan calon baru bisa ditetapkan jika seluruh syarat dan tahapan sudah dilalui serta dinyatakan memenuhi syarat. Seperti contoh, pada bakal pasangan calon jalur perorangan, jika pada tanggal 18-20 Januari mendatang tidak mampu menyerahkan dukungan perbaikan KTP sesuai dengan jumlah yang ditentukan KPU maka akan dinyatakan TMS, dan batal untuk ditetapkan sebagai calon.

\"Setelah ditetapkan sebagai calon, maka pada tanggal 13 Februari masing-masing calon mengambil nomor urut, dan itu akan kita lakukan di salah satu hotel Kota Bengkulu, teknis pelaksanaannya nanti masih kita atur,\" tambah Darlinsyah. (805)

 
Tags :
Kategori :

Terkait