Temui Bupati, Warga Tolak Mantan Kades

Rabu 17-01-2018,11:10 WIB

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sedikitnya sepuluh warga Desa Air Long, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Selasa (16/1) mendatangi Kantor Bupati. Kedatangan warga untuk mempertanyakan isu yang beredar di masyarakat tentang rencana bupati kembali akan melantik Suryadi, menjadi Kades. Hal ini terkait dengan terbitnya putusan Makamah Agung (MA) nomor 300 K/TUN/2017, tentang gugatan yang diajukan oleh mantan Kades Air Long Kecamatan Maje, Suryadi.

“Kami hanya ingin kejelasan terkait hal ini apakah Suryadi akan dilantik atau tidak, karena kami menolak jika Kades ini memimpin Desa Air Long lagi,” kata Bangsawan (45) warga Air Long yang mewakili sejumlah warga lainnya di hadapan Bupati, kemarin (16/1).

Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Fauzi, S.Sos, melalui Kabag Hukum, Dasrul Imran, S.H, menegaskan, isu tersebut tidak benar. Pihaknya (Pemkab) tidak akan melantik Kades yang sudah diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Hanya saja pihaknya tetap akan mematuhi putusan MA yang saat ini sudah diterima oleh pihaknya. Dalam amar putusan itu, Pemkab Kaur diperintahkan untuk mencabut SK pemberhentian Kades Air Long Nomor 188.4.45-525 tahun 2016, kemudian memerintahkan Pemkab Kaur untuk menerbitkan Keputusan TUN tentang Pemberhentian Sementara Kades Air Long, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Di sini akan kita laksanakan. Kita akan cabut SK pemberhentian dan menerbitkan SK baru, yakni pemberhentian sementara, kalau pelantikan kembali itu tak akan kita lakukan,” kata Kabag Hukum, kemarin (16/1).

Ditambahkan Kabag, polemik Kades Air Long ini tetap mengacu kepada Keputusan Bupati dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat dan pihak terkait sebelumnya. Dimana dalam keputusan itu, tetap memberhentikan Suryadi, sebagai Kades lantaran diduga kuat menyalahi prosedur. Sehingga sesuai dengan dasar itu, sebelumnya Bupati Kaur pernah mengeluarkan putusan menghentikan secara permanen Kades setempat dan menunjuk pelaksana tugas.

“Putusan MA itu meminta mengganti SK pengertian permanen menjadi pengertian sementara akan kita lakukan, tapi bukan berarti melantik kembali dalam putusan MA tidak ada perintah memerintahkan bupati untuk melantik Kades, karena itu bukan kewenangan MA, tapi menjadi hak mutlak kewenangan bupati untuk melantik sesuai dengan dasar yang jelas. Dan kita minta kepada warga tetap tenang dan jangan ada gejolak,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait