Pjs Kades Lubuk Mumpo Mundur

Selasa 16-01-2018,15:20 WIB

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang, Aripin Lubis mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran dirinya sudah disampaikan langsung ke Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Bengkulu Utara, kemarin (15/1).

Aripin Lubis mundur dengan alasan faktor kesehatan dan jarak dari Kecamatan Kota Arga Makmur menuju Desa Lubuk Mumpo yang cukup jauh. Apalagi, mengingat usianya yang sudah menginjak 51 tahun.

‘’Memang Pjs Kades Lubuk Mumpo mengundurkan diri. Kita sudah terima surat pengunduran diri yang bersangkutan tadi pagi (kemarin, red). Kemudian, akan kita teruskan kepada Pak Bupati,’’ ujar Kabag Pemdes Setdakab Bengkulu Utara, Drs Sudarman kepada Bengkulu Ekspress ditemui diruang kerjanya, kemarin (15/1).

Tak hanya itu, dalam surat pengunduran dirinya, Aripin Lubis menyampaikan jika ia juga tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada di desa, sehingga lebih baik mengambil langkah mundur dari pada tetap meneruskan jabatan Pjs Kades tersebut.

‘’Kalau disetujui Pak bupati, kita bisa lantik Pjs kades yang baru dalam 1x24 jam. Tinggal lagi persetujuan pimpinan saja,’’ ungkap Sudarman.

Ia menyampaikan, Aripin Lubis dilantik sebagai Pjs Kades Lubuk Mumpo sejak tanggal 21 Desember 2017 lalu. Untuk itu, jabatan yang diembannya tidak sampai 1 bulan. Disamping sebagai Pjs Kades, Aripin Lubis juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kessos) di kantor Kecamatan Air Padang.

‘’Aripin Lubis dilantik pada tanggal 21 Desember lalu. Dengan surat pengunduran diri itu, kita tidak bisa mencegahkannya. Hanya tinggal menunggu keputusan dari pimpinan (bupati, red),’’ terang Sudarman.

Untuk Pjs kades yang baru, Sudarman mengaku telah mempersiapkan beberapa calon yang akan diajukan. Hanya saja, menunggu keputusan Bupati, Ir Mian. Karena, penentuan calon Pjs kades harus melalui persetujuan bupati.

‘’Banyak nama yang bisa kita usulkan. Tinggal lagi keputusan dari pak bupati,’’ tuturnya.

Selain menyampaikan surat pengunduran diri ke Pemkab Bengkulu Utara, surat itu juga telah diberikan kepada perangkat desa, Badan Musyawarah Desa (BPD), tokoh masyarakat, pihak kecamatan hingga seluruh elemen masyarakat di Desa Lubuk Mumpo.

‘’Itu sudah menjadi keputusan dari Pjs Kades yang bersangkutan. Dengan alasan yang telah dilampir, kita hanya meneruskannya ke meja bupati,’’ pungkas Sudarman.(816)

 
Tags :
Kategori :

Terkait