Potong Ayam Harus Sesuai Syariat Islam

Selasa 16-01-2018,15:10 WIB

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Seluruh pedagang ayam di Pasar Kepahiang harus memotong ayam sesuai syariat islam. Sehingga ayam yang dijual menjadi halal dikonsumsi pembeli. Karena ayam yang dipotong di luar ketentuan syariat islam akan haram dimakan. Semua pedagang ayam diwajibkan mengetahui ketentuan-ketentuan syariat dalam memotong hewan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, Rabiul Jayan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pendampingan kepada para pedagang ayam potong di Pasar Kepahiang dalam melaksanakan ketentuan syariat dalam memotong ayam untuk jualan.

\"Kita akan lakukan pemantauan nanti, para pedagang akan kita ajak agar bisa memotong ayam sesuai dengan syariat islam,\" tuturnya.

Menurutnya, label halal atau ketentuan kepastian halal, bukan hanya bagi produk-produk olahan masyarakat saja. Tetapi barang dagangan di kawasan pasarpun harus mendapatkan perhatian agar proses benar dilaksanakan.

\"Kalau hanya dipotong saja, maka ayam itu haram,\" katanya.

Meskipun demikian, Rabiul Jayan belum menentukan waktu untuk memantau pelaksanaan pemotongan hewan seperti ayam potong yang banyak dijual para pedagang di pasar Kepahiang.

\"Yang jelas sudah masuk dalam agenda kerja kita, nanti akan dilaksanakan itu,\" ucapnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait