RM-Lily Divonis 8 Tahun

Sabtu 13-01-2018,10:00 WIB

 

JPU KPK Belum Tentukan Sikap

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah memvonis Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya, Lily Martiani Maddari selama 8 tahun penjara, dan denda Rp. 400 Juta. Namun, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menentukan sikap apakah menerima vonis itu atau tidak, sebab JPU KPK sebelumnya menuntut RM-Lily selama 10 tahun penjara.

JPU KPK, Khaerudin, S.H., M.H., saat dihubungi via telepon kemarin (12/1) mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi terkait perbedaan antara tuntutan dan vonis RM-Lily itu kepada pimpinan KPK.

\"Masalah banding atau tidak, masih kami koordinasikan dahulu, fokus kita sekarang ini mendikusikannya ke pimpinan KPK,\" terang Khaerudin.

Ia menjelaskan, apa yang sudah diputus majelis hakim yakni selama 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 400 Juta subsidair 2 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman, sudah termasuk dalam kategori yang tidak jauh dari dugaannya. Pasalnya, 8 tahun penjara sudah termasuk tinggi.

\"8 tahun sudah cukup tinggi, memang harapan kita divonis sesuai tuntutan kita, namun hal tersebut semuanya ada ditangan majelis hakim,\" ucapnya.

Selain itu, ia menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan anggapan kuasa hukum terdakwa jika tuntutan pihaknya dahulu terlalu mengada-ada. Hal tersebut dibuktikan dengan Majelis Hakim memvonis 8 tahun atau lebih rendah 2 tahun dari tuntutan KPK.

\"Tidak masalah, namanya juga penasihat hukum pasti membela kliennya, jika kuasa hukumnya mau mengajukan banding, tidak ada masalah dengan kita,\" tutupnya.

Cukup untuk RM-Lily

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang, mengatakan vonis 8 tahun tersebut sangat berat dirasakan oleh Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari. Hukuman tersebut dirasa cukup untuk membuat keduanya bertobat dan memperbaiki diri di dalam penjara.

\"Bagi RM dan Lily, penjara 8 tahun itu sudah sangat berat, ditambah lagi hak politik dicabut selama 2 tahun. Karena masa transisi dari kejayaan dia sebagai orang nomor 1 yang mendapatkan kehormatan dan seluruh fasilitas, sekarang justru berubah total dan merasakan kekecewaan yang mendalam,\" kata Herlambang kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (12/1).

Menurutnya, bagi RM dan Lily, hukuman itu sudah seperti kiamat, apalagi masuk penjara bersama istrinya pula. Tapi bagi masyarakat mungkin masih ringan.

Diakui Herlambang, sebagian masyarakat yang sudah telanjur memandang RM-Lily sebagai koruptor, maka bisa saja menilai hukuman itu masih ringan, dibandingkan dengan kejahatan yang sudah dilakukannya secara struktur bertahun-tahun.

Akan tetapi, lanjut Herlambang, masyarakat hendaknya harus memandang bahwa kurungan penjara itu bertujuan agar orang bisa memperbaiki diri dan mendapatkan efek jera sehingga tidak menggulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

Ia pun menyakini, dengan mendekamnya RM-Lily ini dipenjara sebagai 8 tahun, maka akan merasakan penderitaan yang sangat dalam, yang secara perlahan diharapkan mampu mengubah dirinya untuk menjadi orang baik setelah keluar dari penjara tersebut.

\"Dalam 8 tahun ini bisa dilihat apakah dia merasa menderita atau tidak. Kalau dia menderita, tentunya dia akan menjadi pribadi yang lebih baik, dan tujuan hukuman pidana berhasil dengan 8 tahun. Tapi kita tidak tahu nanti kedepannya seperti apa,\" tukasnya. (805/529)

Tags :
Kategori :

Terkait