Fakta Baru OTT Suap Hakim

Jumat 05-01-2018,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa yakni mantan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu yakni terdakwa Suryana, terdakwa Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti dan kakak kandung dari terdakwa Wilson, Syuhadatul Islami, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni saksi yakni bernama Eci dari pihak Bank BTN dan salah satu honorer di Dinas PUPR Kota bernama Sinsi sedangkan satu saksi lagi yakni Sekda Kota Marjon berhalangan hadir tanpa keterangan resmi.

Hakim Tipikor lainnya yakni Henny Anggraini turut disebut-sebut dalam persidangan itu oleh saksi Sinsi. Jika dirinya mengetahui ada kasus OTT setelah masuk dalam pemberitaan. Sebelumnya ia tidak mengetahui jika ada OTT.

Ia menjelaskan dalam kasus ini dirinya hanya diminta oleh terdakwa Syuhadatul Islami mengenai rumah hakim Henny Anggraini dan diminta untuk menghubungi Henny agar bisa bertemu dengan terdakwa Syuhadatul Islami.

\"Kebetulan rumah saya searah dengan rumah Henny Anggraini, oleh sebab itulah saya diminta terdakwa Syuhadatul Islami untuk menghubunginya,\" terang saksi Sinsi di muka persidangan kemarin (4/1).

Ia menjelaskan, permintaan terdakwa Syuhadatul Islami memang sudah lama disampaikan kepada saat kasus persidangan adiknya Wilson dimulai.

Namun karena dirinya kenal dan rumahnya memang berdekatan oleh sebab itulah ia menuruti dan mengabulkan permintaan terdakwa Syuhadatul Islami pada saat itu. \"Dekatan nian tidak, beda arah tetapi satu kelurahan dengan rumah saya rumah hakim Henny Anggraini,\" jelasnya.

Ia menjelaskan, dirinya tidak mengetahui apa maksud terdakwa Syuhadatul Islami meminta dirinya untuk menghubungi Henny Anggraini karena dirinya tidak bertanya lebih jauh. \"Perkiraan saya hanya masalah kerjaan atau masalah lainnya karena saya memang tidak tahu jika maksud pertemuan tersebut ingin membahas masalah sidang Wilson pada saat itu,\" ucapnya di persidangan.

Ia mengatakan, setelah adanya kasus OTT yang terungkap kembali oleh KPK, dirinya tidak pernah lagi berhubungan baik via telpon ataupun bertemu dengan terdakwa Syuhadatul Islami lagi.

\"Saya tidak tahu menau lagi mengenai kasus lainnya, jelas saya memang pernah diminta terdakwa Syuhadatul Islami untuk menghubungi Henny Anggraini,\" tuturnya.

Sementara itu, saksi Teller Bank BTN, Eci menjelaskan, memang pernah saat itu Suhermi atau Mimi membuat buku tabungan baru dan menarik uang sebesar Rp 150 juta yang terjadi pada tahun 2017 yang lalu. \"Saya sebagai teller bank berkewajiban menuruti permintaan nasabah, namun memang saat itu saya tidak bertanya untuk apa uang sebanyak itu,\" jelasnya.

Ia mengatakan, penarikan atas nama nasabah yang sama memang dua kali terjadi, yakni Rp 25 juta pertama dan Rp 125 juta untuk yang kedua. \"Hanya sebatas itu saya yang ketahui dan saya dengan para terdakwa pun tidak ada yang kenal sebelumnya,\" tutur saksi dipersidangan.

Baca Juga Mertua Hakim Suryana Enggan Dijadikan Saksi

Sementara itu, JPU KPK Irman Yudiandri SH mengatakan, jika dengan keterangan saksi banyak terungkap fakta baru dan fakta lainnya sehingga kasus ini bisa lebih menarik lagi dan saksi lain yakni sekda kota akan segera dihadirkan lagi pada persidangan Minggu depan nanti.

\"Banyak fakta baru yang terungkap dalam sidang kali ini dan terbukti siapa yang berperan penting dalam kasus ini dan untuk saksi sekda yang tidak hadir hari ini, kita upayakan sidang Minggu depan akan kita hadirkan kembali,\" pungkasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, untuk kasus adanya jual beli putusan dalam perkara atas nama Wilson, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengkajian lebih jauh sehingga bisa mengetahui siapa aktor dibelakang itu semua nantinya. \"Akan terus kita gali mengenai adanya jual beli putusan tersebut dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru bermunculan nantinya,\" tutupnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Almiral SH MH kembali menunda persidangan yang dijadwalkan Kamis depan (11/1) depan dengan agemda masih pemeriksaan saksi dari JPU KPK dalam hal ini sekda kota Bengkulu. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait