Mendagri Akui 5 Desa di Wilayah Padang Bano Teregister

Jumat 22-12-2017,11:58 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Plt Gubernur Diminta Segera Tindak Lanjuti 

TUBEI,BENGKULU EKSPRESS - Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang menyatakan bahwa lima desa yang berada di wilayah Padang Bano masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya akan segera di revisi oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 571.2/295/SJ perihal proses revisi permendagri nomor 20 tahun 2015. Surat edaran yang langsung ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut ditujukan kepada gkulu, Bupati Kabupaten Lebong, Bupati Bengkulu Utara, Ormas GABERTA. Serta ditembuskan kepada Presiden RI (sebagai laporan), Dirjen di lingkungan Departemen Dalam Negeri, ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Kabupaten Lebong dan Ketua DPRD Bengkulu Utara.

Anggota GABERTA, Dedi menjelaska saat ini pihaknya telah menerima surat dari Mendagri tersebut, bahkan setelah menerima surat edaran tersebut pihaknya mengharapkan agar Plt Gubernur Bengkulu segera menindak lanjuti surat edaran mendagri tersebut. \"Setelah ini, kita akan menunggu tindak lanjut dari PLt Gubernur. Karena dalam rapat 4 Desember lalu, Plt Gubernur menyimpulkan jika lima desa tersebut memang sudah teregister di Kabupaten Lebong maka akan dikembalikan ke Lebong,\" kata Dedi.

Dijelaskan Dedi, dalam surat tersebut sudah jelas lima desa diwilayah Padang Bano sudah teregister. Seperti desa Padang Bano dengan nomor register 1707022016, desa Sebayua dengan nomor register 1707022017, desa Limes dengan nomor register 1707022018, desa U\'ei dengan nomor register 1707022019, dan Desa Kembung dengan nomor register 1707022020.

\"Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa Menteri Dalam Negeri akan segera merevisi Permendagri Nomor 20 tahun 2015 selambat lambatnya tanggal 14 Januari 2018. Untuk itu, kita minta agar Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Lebong untuk kembali menjalankan roda pemerintahan di lima desa tersebut sampai terbitnya revisi Permendagri tersebut. Karena hal ini menyangkut dengan pelayanan kepada masyarakat di lima desa tersebut,\" pungkasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Lebong Ahmad Lutfi mengatakan dengan telah dikeluarkannya surat edaran dari Mendagri tentang revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong diminta segera menindak lanjuti agar lima desa di saat ini masuk ke wilayah Bengkulu Utara bisa kembali ke Kabupaten Lebong. \"Ini harus segera ditindak lanjuti, hal ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat,\" singkat Lutfi.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait