Enam Tersangka Korupsi Dilimpahkan

Jumat 15-12-2017,11:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya resmi melimpahkan enam tersangka perkara korupsi ke Kejaksaan Negeri, kemarin (14.12). Yakni 3 tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016 di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu dan 3 tersangka perkara pembangunan Padang Leban Kabupaten Kaur. Kepala Bidang Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH menuturkan, tiga orang tersangka korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, sebelum dibawa ke Kejari untuk kemudian dilakukan penahanan ke Rutan Bengkulu. Tiga orang tersangka tersebut, yakni Ir Ev MM, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan sebagai KPA, Ir Fa selaku PPK dan EB selaku Wadir CV DHK, melakukan registrasi terlebih dulu di Kejati Bengkulu. Saat keluar dari ruang Pidsus setelah melakukan registrasi, nampaknya Ev keberatan lantaran ada kamera awak media yang mengambil foto dan video saat dia menuju mobil tahanan.

\"Kenapa difoto terus dek, emang enak difoto-foto,\" ujar Ev sembari terus berjalan.
Saat ditanya kondisi kesehatannya, Ev malah menjawab, \"Emangnya gue pikirin.\'\' Setelah tiga orang tersangka korupsi pengadaan bibit kedelai, Kejari Bengkulu juga menerima pelimpahan tahap II tiga orang tersangka korupsi Kasus Pembangunan Jembatan Padang Leban Kaur Provinsi Bengkulu. Tiga orang tersangka tersebut SB selaku KPA, Sa ST selaku PPTK dan R Fe selaku kontraktor PT GTA. Salah seorang tersangka SB juga menjadi tersangka korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, 2016, yang kini ditangani Kejati Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH menambahkan, untuk 2 tersangka korupsi lainnya segera menyusul berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. \"Untuk dua tersangka lainnya, memang hingga sekarang ini berkasnya belum rampung. Kemungkinan Januari 2018 berkas keduanya segera dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan,\" terang Sudarno. Ia menjelaskan, pelimpahan ini baru bisa dilakukan, karena penyidik tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu baru menyatakan jika berkas keenam tersangka sudah P21 sehingga harus segera diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. \"Ini termasuk cepat penyelesaian berkas tersangka, penyidik hanya membutuhkan waktu sekitar 2-4 bulan agar berkas ini lengkap dan sekarang sudah resmi dilimpahkan,\" ucap Sudarno. Ia mengatakan, proses pelimpahan yang terbilang cepat ini tidak lepas berdasarkan instruksi Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung yang meminta kepada setiap penyidik Tipidkor agar para tersangka korupsi harus segera ditahan dan dituntaskan kasusnya. Ia menjelaskan, berkas kecepatan dan keseriusan anggota Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu yang mana setidaknya sudah berhasil menyelamatkan kerugian negara ditahun ini mencapai Rp 2,2 miliar lebih berhasil diselamatkan dari jumlah kerugian negera yang ditangani sebesar Rp 4,5 miliar lebih yang nilai proyeknya sebesar Rp 25 miliar lebih dari 13 kasus yang sudah tuntas atau P21. Terkait pelimpahan tersebut, Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II tiga orang tersangka itu, selanjutnya penyidik akan menyusun berkas perkara untuk secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk, empat orang dari Kejati dan seorang dari Kejari. \"JPU sudah ditunjuk untuk kasus ini ada lima orang JPU. Pasal yang disangkakan untuk tiga orang tersangka pasal 2 dan pasal junto pasal 5 undang-undang tindak pidana korupsi,\" jelas Kasi Pidsus. Setelah seluruh persyaratan selesai di Kejari Bengkulu, tiga orang tersangka korupsi tersebut kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu sampai 20 hari kedepan. Target menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan belum ada. Hanya saja Kasi Pidsus mentargetkan secepatnya. Jika bisa, sebelum pergantian tahun berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. \"Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan,\" pungkas Kasi Pidsus. (167)
Tags :
Kategori :

Terkait