RM-Lily Salahkan KPK, Vonis Dibacakan 11 Januari 2018

Jumat 15-12-2017,10:53 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang terhadap terdakwa suap fee proyek, Gubernur Bengkulu (nonaktif), Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), kemarin (14/12).

Pada sidang kali ini RM-Lily, tetap tidak mengakui kesalahannya sehingga tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Bahkan keduanya malah menyalahkan KPK, kontraktor, serta mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Dihadapan Hakim Ketua Admiral SH MH serta Hakim Anggota Nich Samara SH MH dan Gabriel Siallagan SH MH, RM mengatakan tujuannya untuk menjadi Gubernur Bengkulu sejak awal 2016 karena panggilan jiwa, dan ia pun mengaku putra Bengkulu asli.

\"Saya sudah berpengalaman menjadi pemimpin dan tidak sepantasnya bersalah karena tidak terbukti bersalah, saya sudah berada di jalur yang benar dan saya menjadi Gubernur karena ingin mengikuti panggilan jiwa saya untuk mengabdi di Bengkulu,\" ujar RM.

Sebaliknya, Lily Martiani Maddari justru merasa bersalah dan tetap tidak mengerti kenapa suaminya juga harus terseret dalam kasus yang melibatkan dirinya. Kasus ini dianggap tidak ada hubungannya dengan suaminya, karena seluruh perkara ini adalah bukan suap.

\"Saya tidak mengerti kenapa suami saya, RM ikut dibawa-bawa, padahal semuanya salah saya dan tidak melibatkan RM,\" tegas Lily.

Sementara itu, Kuasa Hukum RM dan Lily, Maqdir Ismail SH MH mengatakan, seluruh fakta yang disampaikan saksi dan beberapa terdakwa tidak masuk akal karena RM dan Lily sama sekali tidak mengenal terdakwa pemberi suap.

\"Klien kami tidak mengenal terdakwa pemberi suap, kenapa bklien kami dianggap bersalah?,\" tanya Maqdir.

Terlebih, Maqdir menganggap KPK selalu menggunakan OTT yang tidak ada Undang-Undang (UU)-nya, bahkan perlakuan penyadapan yang dilakukan KPK juga sudah melanggar hak asasi manusia serta privasi orang lain.

Maqdir menilai, seharusnya KPK mencegah kejahatan korupsi yaitu mencegah dengan memperingatkan orang-orang sebelum terjadi korpusi, bukan membiarkan hal tersebut terjadi dan kemudian menangkap orang yang melakukannya.

\"KPK sudah tahu 4 hari sebelum terjadinya OTT. Lantas kenapa tidak diingatkan dan malah dibiarkan, lalu ditangkap? Hal ini seharusnya tidak begini,\" sambung Maqdir.

Tindakan KPK tersebut juga dinilanya sudah melanggar hukum, karena sengaja menyasar kepada RM sebagai Gubernur Bengkulu. Jika bukan Gubernur Bengkulu, maka OTT mungkin tidak akan dilakukan. Tujuannya agar KPK dipandang bekerja maksimal.

\"RM juga sudah menjadikan Provinsi Bengkulu bebas korupsi. Seharusnya KPK melakukan pencegahan sebelum uang diterima oleh penyelenggara negara bukan malah menangkap RM agar pekerjaan terlihat maksimal,\" terang Maqdir.

Selain itu, pernyataan mantan Plt Kadis PU Provinsi Bengkulu, Kuntadi sebagai saksi jugaa dinilai Maqdir adalah sebagai bentuk balas dendam karena telah dinonjobkan oleh RM. Keterangan tersebut adalah fitnah dan Kuntadi juga dikatakan Maqdir telah membatalkan keterangan tersebut.

\"Kuntadi itu bersaksi dan bilang begitu karena dendam sudah dinonjobkan RM, setelah itu Kuntadi juga membatalkan keterangan tersebut,\" papar Maqdir.

Tak hanya itu, pernyataan RDS dan Jhoni Wijaya juga dibantah tegas kuasa hukum RM dan Lily karena menurutnya pemberian uang sejumlah Rp 1 Miliar tersebut adalah ucapan terimakasih karena proyek yang dimenangkan. Bahkan RM dan Lily tidak pernah mensyaratkan besaran fee proyek.

\"Pernyataan yang menyatakan uang tersebut adalah fee adalah tidak benar, itu hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih,\" imbuh Maqdir.

Ia menegaskan, meskipun ada perbedaan keyakinan mengenai keadilan hukum baik dari Penuntut Umum dan Kuasa Hukum, tetapi tetap akal budi dan nurani yang harus dijunjung tinggi yaitu penegakan hukum yang baik dan benar untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia bukan menghinakan manusia.

\"Hakim yang memutuskan, meskipun terjadi perbedaan kami yakin hakim bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang salah,\" tegas Maqdir.

JPU KPK, Dian Hamisena SH MH didampingi Putra Iskandar SH MH mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan sehingga terkait menyalahkan KPK ataupun kontraktor, tidak ada hubungannya dengan tuntutan.

\"Seluruh fakta telah disampaikan sehingga biarlah Hakim yang memutuskan sehingga tidak ada yang bisa memutuskan kecuali hakim. Jika memang tidak bersalah maka jangan takut dan jalani saja prosesnya,\" tukas Dian.

Hakim Ketua, Admiral SH MH mengatakan, putusan vonis atas RM dan Lily akan digelar pada sidang berikutnya pada 11 Januari 2018 mendatang. Hal tersebut dilakukan mengingat jadwal persidangan yang cukup padat dan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018.

\"Kami akan musyawarahkan terlebih dahulu, keputusan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,\" tutup Admiral. (999)

 
Tags :
Kategori :

Terkait