\"Untuk jumlah kasus yang ditangani belum bisa dihitung karena sangat banyak. Melalui Bantuan Hukum Pro Bono ini kami juga ingin masyarakat menjadi melek hukum,” ungkap Fauzie.Fauzie menekankan Bantuan Hukum Pro Bono ini tidak hanya menangani dari kasus ke kasus. Tapi juga mengedukasi masyarakat tidak tahu hukum menjadi tahu hukum. Sehingga mendorong masyarakat agar secara mandiri bisa mengentaskan diri dari kemiskinan. Selama ini PERADI juga tegas menindak advokat yang melanggar kode etik dan disidangkan hingga ke Dewan Kehormatan. “Sejauh ini kami sudah mengekseksekusi sekitar 130 advokat yang melanggar kode etik. Bahkan kami berupaya agar penegak hukum lainnya seperti MA dan kejaksaan agar tidak melibatkan advokat yang tengah dieksekusi PERADI,” ungkapnya. Ketua Organizing Committee (OC) Rakernas Zaenal Marzuki menambahkan, saat ini PERADI sudah memiliki 102 cabang dan akan bertambah lagi 52 di seluruh Indonesia. Melalui Rakernas ini, lanjut Zaenal, juga mengajak advokat muda agar menjalankan profesi dengan berbudaya dan beretika tinggi. “Kami harap melalui Rakernas di Yogyakarta ini bisa membawa budaya taat hukum, bukan hanya bagi advokat tapi juga masyarakat. Serta bisa menghasilkan rekomendasi yang baik untuk advokat, masyarakat dan bangsa,” tutup Zaenal. Dalam kesempatan tersebut, anggota PERADI juga menyerahkan bantuan ke korban bencana alam di Jlagran dan Gunungkidul. Para anggota PERADI terjun langsung untuk menyerahkan bantuan dan menyapa masyarakat yang ada di Jlagran, Yogyakarta.(*) Humas Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia
Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Berkomitmen Membantu Mengentaskan Kemiskinan
Senin 11-12-2017,17:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :