CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah sukses menggelar program Tax Amanesty (TA) beberapa waktu lalu, saat ini Ditjen Pajak tengah menggelar \'TA Jilid II\' atau disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).
\"Saat ini Dirjen Pajak memang tengah menggelar PAS-Final, yaitu yang mirip TA beberapa waktu lalu. Namun PAS-Final ini bukan TA,\" terang Kepala KPP Pratama Curup, Barlianto, SH MM melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh Makhfal Nasirudin, SE MA.Menurut Makhfal, PAS-Final ini memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH. Dengan adanya program ini, makan menurut Makhfal, wajib pajak diminta untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut, dengan membayar pajak seseuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam program PAS-Final. Lebih lanjut Makhfal menjelaskan, mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU pengampunan pajak tidak berlaku bagi wajib pajak yang mememanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan dalam program ini adalah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki. Untuk memanfaatkan program PAS-Final ini, dapat dilakukan dengan cara wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh Final, dilampiri dengan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.\"Program PAS-Final ini bisa dimanfaatkan wajib pajak, selama Ditjen pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan,\" terang Makhfal.