Ngutil Jualan Baju, ABG Dibui

Jumat 08-12-2017,12:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisal VE (19), warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa menghuni sel tahanan Mapolsek Kaur Selatan. VE ditangkap polisi setelah terbukti mencuri beberapa lembar baju jualan ditempat ia bekerja, di toko Desa Air Dingin milik Penti Sefsianti (35) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, Kamis (7/12). Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. “Laporan korban sudah kita terima, dan untuk barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” kata Kapores Kaur AKBP Prangodo Heru Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya R Purnama SH kemarin, (7/12). Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi bulan November 2017, dimana pada saat itu pelaku bekerja sebagai karyawan toko pakaian milik korban di Desa Air Dingin. Nah setelah bekerja beberapa minggu dengan korban, lalu pelaku ternyata barang jualan korban dimanfaatkan pelaku dengan mengambil berbagai baju dan celana dengan cara setiap hari membawa satu hingga dua potong baju kerumahnya, setelah lebih dari 20 potong baju diambil pelaku, pelaku mengundurkan diri. Lalu pelaku mengundurkan diri, korban mendapat pesanan dari temannya yang ingin membeli jam yang pernah dilihatnya di toko korban untuk dibeli. Saat korban ingin mengambilnya jam tangan yang ingin dibeli oleh teman korban sudah tidak ada lagi padahal jam tersebut benar-benar belum ada orang yang membelinya. Karena curiga pelaku yang mengambil jam tersebut, karena yang memegang kunci tempat jam tersebut hanya pelaku dan korban. Lalu korban langsung menanyakan ke pelaku melalui telepon, dan pelaku mengatakan tidak tahu menahu. Saat korban membuka akun Fb milik pelaku terlihat jam tangan jualan korban sudah dipakai oleh pelaku. Merasa ditipu lalu korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Kaur Selatan.

“Modus pelaku dengan cara bekerja di toko korban lalu ia mengambil barang jualan korban,” terang Kapolsek.
Sementara itu, pelaku VE (19) dihadapan penyidik mengaku jika seluruh baju, celana, jam, sendala yang ia ambil hanya untuk dipakai sehari-hari. Barang itu ia dapat dari hasil mencuri dari toko tempat ia bekerja dengan cara setiap hari sehabis menjaga toko baju dimasukan kedalam tas dan dibawa pulang. “Baju dan pakaian yang saya ambil untuk dipakai sendiri, karena saya tidak memiliki baju yang bagus-bagus dan saya sangat menyesal dengan kejadian ini,” sesal pelaku. (618)
Tags :
Kategori :

Terkait