Narkoba, Polisi Dipecat

Rabu 29-11-2017,14:26 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

SELUMA TIMUR, BENGKULU EKSPRESS - Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK, memimpin langsung upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) seorang polisi yang terlibat narkoba di halaman Mapolres Seluma, kemarin (28/11). Prosesi upacara pemecatan seorang anggota Polres Seluma Briptu Ha itu berlangsung tanpa dihadiri polisi bersangkutan. Meski begitu Briptu Ha sudah resmi dipecat dari keanggotaan kepolisian.

“Setiap tiga bulan sekali dilakukan tes urine. Bagi anggota yang positif menggunakan narkoba langsung diproses pemberhentiannya. Tidak ada tawar menawar, jadi jangan main-main dengan narkoba,” tegas Kapolres dalam amanantnya saat upacara PTDH, kemarin (28/11).

Dengan upacara PTDH itu secara resmi Briptu Ha bukan lagi sebagai angota kepolisian, serta semua haknya berkaitan dengan statusnya sebagai polisi sudah tidak diberikan lagi. Termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA)yang bersangkutan juga ditarik. Seperti diketahui Briptu Ha diberhentkan dari statusnya sebagai anggota polisi karena terlibat narkoba. Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/259/XI/2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.

“Anggota ini sudah beberapa kali terbukti dan sudah diberikan sangsi dan melanggar Pasal 12 ayat (1) hurf a PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat. Atau pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri.”sampai Kapolres.

Ha melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta sudah pernah dipidana penjara selama 9 bulan. Terhadapnya sebelumnya sudah diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Kemudian yang bersangkutan juga tertangkap lagi menggunakan sabu dari tes urine yang dilakukan belum lama ini. Sehingga Polres Seluma merekomendasikan pemecatan ke Polda Bengkulu dan pemecatan itu disetujui. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait