KEPAHIANG, BENGKULU EKSPRESS - Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang diperingatkan agar menyelesaikan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika tidak, Kajari H Lalu Syaifudin SH MH akan mengambil langkah tegas. Yaitu para ASN tersebut akan diproses dengan melakukan penyidikan pidana khusus (Pidsus) hingga menyeret para pelaku ke pengadilan.
Ditegaskan Kajari, Rabu (22/11) jika diakhir 2017 sebanyak 21 instansi, ASN dan rekanan tak kunjung melunasi kerugian negara maka pihaknya akan menyeret satu persatu pelaku kepidana khusus. \"Nanti kalau hingga 2018 tidak juga dituntaskan, akan kita berikan shock terapy. Akan kita seret satu-satu. Karena kalau sudah diingatkan begini masih juga saya tidak akan segan mengambil tindakkan melalui Pidsus,\" tegas Lalu dihadapan jajaran pejabat tinggi Pemkab Kepahiang.
Ditegaskan Kajari, sejak datun mendapatkan manda 21 SKK penarikan dana TGR, beberapa waktu lalu. Sampai saat ini baru ada 3 instansi yang melunasi TGR. \"Nanti januari akan kita evaluasi, kalau belum juga tuntas akan kita berikan shock therapy, satu orang akan kita jadi contoh,\" katanya.
Selanjutnya, Kajari menegaskan, bila tak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meminta pendampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Pahadal melalui TP4D pihaknya menerapkan prinsip pencegahan dari pada penindakkan, namun masih banyak OPD tak memanfaatkan celah tersebut untuk menghindari perbuatan melawan hukum. \"Kalau kita menerapkan pecegahan, melalui TP4D kan kita berikan sarana masukan. Agar tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan program kerja. Jika sudah diingatkan disarankan kemudian masih juga melenggar baru kita tindak kepidsus,\" tegasnya. (320)