LKPP Batal Verifikasi Standar LPSE

Kamis 16-11-2017,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Tim verifikator LKPP batal melakukan verifikasi standar layanan pengadaan di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebong. Namun demikian melalui surat LKPP telah menyurati Pemkab Lebong agar melengkapi 17 item standar nasional layanan pengadaan. Baru selanjutnya akan dilakukan verifikasi. \"Waktunya diundur hingga waktu yang belum ditentukan. Namun demikian melalui surat mereka tetap meminta agar standar layanan dapat dilengkapi, \" jelas Kabag Layanan Pengadaan Setkab Lebong, Syarifudin SSos MSi. Ditambahkan Syarif, sejauh ini dari 17 standarisasi LPSE, Kabupaten Lebong baru memenuhi 10 standarisai. Sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, LPSE se Kabupaten/Kota seluruh indonesia di wajibkan memiliki 17 standar nasional LPSE 2014. Hal ini bertujuan peningkatan kapasitas, peningkatan layanan dan peningkatan keamanan Informasi penyelenggara SPSE (sistem pengadaan barang secara elektronik).

\"Sejuah ini setiap Kabupaten di Provinsi Bengkulu, standar LPSE rata- rata baru memenuhi 8 hingga 10 standar LPSE 2014. Kecuali Kabupaten Benteng yang telah memenuhi 12 Standar LPSE. Sedangkan kita sendiri, baru memenuhi 10 standar sama dengan Kabupaten Mukomuko,\" jelas Syarif.
Disisi lain, lanjut Syarif, untuk mencapai 17 standar LPSE yang di intruksi oleh presiden tersebut. Perlunya dukungan pemkab Lebong berupa persiapkan sarana prasarana dan pemeliharaan serta upgreading sistem SPSE di Kabupaten Lebong. \"Misalnya standar keamanaan perangkat, pengamanan server dan jaringan ini dapat terpenuhi dengan belanja modal dan pemeliharaan,\" demikian Syarif.(777)
Tags :
Kategori :

Terkait