\"Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka ini lantaran cekcok mulut,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong Kamis pagi.Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena dalam aksi pembunuhan tersebut tersangka mendatangi korban di toko miliknya dengan berjalan kaki dan membawa dua bilah senjata tajam berupa golok dan pisau. \"Kuat dugaan tersangka melakukan perbuatannya dengan terencana sehingga akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,\" tegas Kapolres.(Ary)
Kejam, Suami Siri Tujah Istri yang Hamil 7 Bulan
Kamis 16-11-2017,09:35 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :