Pekerjaan 70 Persen, Dianggap 100 Persen

Selasa 07-11-2017,10:23 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Saksi Beberkan Peran Ahmad Ansori

BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan pemukiman kumuh di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kemarin giliran konsultan pengawas dari PT Cipta Wahana Konsultan yang buka-bukaan. Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yaitu Tulus Somedi selaku Konsultan pengawas di PT Cipta Wahana Konsultan dan Khairumi Ana PNS di PUPR Provinsi Bengkulu selaku Satker yang memberatkan terdakwa Andi Roslinsyah, Arbani, Indra Safri, Ahmad Ansori, Rosmen. Sidang agenda keterangan saksi itu diketuai oleh Majelis hakim Dr Jonner Manik SH MH didampingi hakim anggota Nic Samara SH MH dan Heni Anggraini SH MH.

Saksi Tulus Sumedi dalam persidangan itu menjelaskan, bahwa proyek pembangunan Jalan pemukiman kumuh itu dikerjakan oleh PT Vikri Abadi Group tahun 2015. Majelis hakim mengawali pertanyaan siapa konsultan pengawas dalam proyek tersebut apakah dari PT Vikri itu sendiri atau dari perusahaan lain?

Ia menjelaskan konsultan pengawas dalam proyek tersebut dimenangi oleh PT Cipta Wahana dimana Direktur Utama PT tersebut adalah terdakwa Ahmad Ansori. Kemumudian dia juga mengaku bahwa yang menjadi konsultan pengawas dalam proyek tersebut adalah dirinya sendiri yang bekerja sama dengan Ahmad Ansori selaku. “Ya saya menjadi konsultan pengawas karena saya juga selaku Direktur di PT Cipta Wahan itu, pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan sejak proyek itu mulai dikerjakan dan berakhir pada Desember 2015,” jelasnya dimuka persidangan itu kemarin (6/11).

Kemudian, majelis hakim kembali bertanya selama dirinya dan Ahmad Ansori menjadi konsultan pengawas proyek tersebut apa hasil dari pengawasan itu, dia kembali menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut sesuai dengan kontrak dan berakhir pada Desember 2015. Sementara pekerjaan proyek tersebut baru mencapai 70 persen dan belum 100 persen. “Ya memang dilaporan saya buat proyek tersebut sudah selesai 100 persen pengerjaannya. Namun kenyataan proyek tersebut belum 100 persen baru sekitar 70 persen, pembuatan laporan itu berdasarkan persetujuan pak Ahmad Ansori sesuai dengan hasil pengecekan di lapangan, yang membuat kesepakatan itu saya bersama dengan Ahmad Ansori untuk pencairan 100 persen,” bebernya sewaktu dimuka persidangan itu.

Dalam persidangan itu, Majelis hakim kembali bertanya berapa total nilai kontrak yang dimenangi oleh konsultan pengawas dalam proyek tersebut dan kemana saja uangnya setelah pencairan. Dipersidangan itu dia menjelaskan, nilai total kontrak untuk konsultan pengawas proyek itu senilai Rp 598 Juta kemudian uang tersebut dipotong pajak dengan total sisa setelah pemotongan pajak senilai Rp 500 Juta.“Uang Rp 500 Juta itu untuk Rp 100 Juta saya serahkan dengan pak Ahmad ANsori, kemudian saya sendiri Rp 100 Juta sisanya Rp 300 Juta itu saya digunakan untuk biaya operasional tenaga personbil pengecekan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Badri Wasil Spd SH mengatakan, apakah saksi Tulus pernah diminta atau ditemui oleh terdakwa Andi Rosliansyah saat meminta uang pencairan sebesar Rp 500 juta lebih tersebut. Saksi mengatakan tidak pernah bertemu Andi namun ia tahu jika proyek pengerjaan kawasan permukiman kumuh itu milik terdakwa Andi.Pada sidang selanjutnya yang akan digelar Rabu mendatang (8/11) masih akan mendengarkan keterangan saksi dari tim JPU. Seperti biasa, ruang sidang perkara korupsi pemukiman kumuh penuh oleh pendukung, kerabat dan keluarga dari masing-masing terdakwa. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait