\"Sesuai kesepakatan akhir Perda Nomor 12 tahun 2013 Pemerintah Kota Bengkulu harus melengkapi piranti untuk penyaluran dana bergulir samisake yaitu dengan membentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan LKP (Lembaga Keuangan Mikro). Selain itu, kita juga sudah meminta dilakukan audit khusus oleh BPK RI terhadap penyaluran dana bergulir samisake pada tahap pertama sebesar Rp 13,6 miliar yang sampai saat ini hasilnya belum kita terima. Disamping, kepastian pengembalian dana bergulir tahap pertama yang seharusnya sudah tercatat dalam pendapatan Pemerintah Kota Bengkulu secara keseluruhan,\" jelas Erna Sari Dewi.Sementara itu, menjawab tentang sikap dewan nantinya terhadap usulan penambahan anggaran tersebut, Erna Sari Dewi mengatakan dirinya tidak bisa memutuskan, karena kepastian menolak atau menyetujui akan dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini proses pembahasan untuk RAPBD Kota Bengkulu tahun 2018 belum akan berjalan dan baru diagendakan untuk pembahasan KUA PPAS di tingkatan komisi yang kemudian dilanjutkan di tingkat Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu bersama TAPD Kota Bengkulu. (ibe)
Pemkot Bengkulu Minta Tambahan Anggaran Samisake, Berikut Tanggapan DPRD
Senin 06-11-2017,20:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :