“Kita tak punya wewenang lagi, tapi kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian agar itu ditindak tegas, Dinas Perhubungan Provinsi katanya sudah surati Direktorat lalu lintas Polda kemarin, ya kita tinggal tunggu,” ujar Bardin.Secara aturan, kepengurusan izin operasi transportasi online sedianya memang berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, namun dalam pengurusan izin tersebut, pihak transportasi online wajib untuk melakukan pengujian berkala atau KIR yang dilaksanakan dibawah wewenang Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dengan kata lain, jalur kepengurusan izin operasi grab ini memang tidak lah mudah untuk dilakukan, namun hal itu tidaklah dapat dijadikan pembenaran bagi grab untuk beroperasi tanpa izin. (ibe)
Perihal Grab, Dishub Kota Tunggu Tindakan Kepolisian Dan Dishub Provinsi
Kamis 02-11-2017,18:14 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :