Kabupaten dan Kota Tetapkan Upah Minimum Sendiri

Rabu 01-11-2017,16:53 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENGKULU, bengkulueskpress.com - Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu disarankan untuk dapat menetapkan sendiri Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri pada akhir tahun. Pasalnya, besaran upah bagi pekerja tersebut, merupakan salah satu persoalan yang dinilai cukup krusial yang berpengaruh terhadap tingkat perekonomian dan kesejahteraan pekerja. Plt Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani mengatakan, sebelum masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota bisa menetapkan UMK sendiri, sebagai langkah awal pihaknya menyarankan agar dibentuk terlebih dahulu lembaga Dewan Pengupahan di masing-masing Kabupaten/Kota. Dewan pengupahan itulah yang nantinya akan mengkaji dan menganalisa kenaikan upah pekerja ditahun-tahun berikutnya.

\"Misalnya saja seperti Kota atau beberapa kabupaten yang ada, sudah berpotensi untuk menetapkan UMK sendiri dengan ditunjang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Tinggal lagi nanti bagaimana buat lembaga Dewan Pengupahan, yang diusulkan ke DPRD dan dikonsultasikan pada Walikota atau Bupatinya,\" ungkap Nurul diruangannya, Rabu (01/11/2017).
Menurutnya, dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, awalnya ada dua Kabupaten, yakni Mukomuko dan Bengkulu Tengah (Benteng) yang awalnya bisa menetapkan UMK sendiri. \"Sayangnya seiring perjalanan, di Kabupaten Mukomuko itu batal, lantaran ada cacat kepengurusan. Cacatnya karena standar administrasi kepengurusan, dimana ada unsur pengurus dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) hanya berijazah SMA, sementara minimal ijazahnya Diploma III,\" katanya. Berbeda dengan Benteng, tahun 2017 telah menetapkan UMK sendiri. Makanya sejak awal pihaknya mengapreasiasi langkah yang dilakukan Pemkab Benteng. \"Karena dengan langkah itu telah menunjukkan jika Pemkab peduli dengan ketenagakerjaan di wilayah mereka. Makanya kita berharap langkah Pemkab Benteng ini, dapat diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya,\" harap Nurul. Disinggung penerapan UMP dan UMK apakah tidak saling bertabrakan, Nurul memastikan tidak akan terjadi. Karena jika Kabupaten itu telah memiliki UMK sendiri, otomatis pekerja yang bekerja di Kabupaten itu mengikuti standar UMK. \"Dalam penetapan UMK ini juga memiliki catatan, dimana UMK harus lebih besar dari UMP. Misal UMP kita berkisar Rp 1,7 juta per bulan, maka UMK harus lebih dari itu,\" ungkapnya. (Dil)
Tags :
Kategori :

Terkait