BKIPM Lepasliarkan Lobster Hasil Sitaan ke Laut Bebas

Rabu 01-11-2017,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Karantina Ikan dan Penjamin Mutu (BKIPM) Bengkulu melepasliarkan tujuh ekor lobster ke laut bebas, Selasa (31/10/2017). Tujuh ekor lobster tersebut milik salah satu pengusaha Lobster Bengkulu, Paryono yang disita BKIPM pada hari Minggu (29/10/2017). Saat itu Paryono ingin melakukan pengiriman Lobster ke luar Bengkulu, namun saat pemeriksaan terdapat tujuh ekor lobster belum memenuhi kriteria, karena ukuran masih kecil dibawah 200 gram per ekor.

\"Kejadian pada hari minggu tanggal 29 oktober 2017, Paryono melakukan pengiriman ke Jakarta tujuh diantaranya lobster undersize,\" kata, Wasdalin BKIPM Bengkulu, Jonis Setiawan usai melepaskan lobster hasil sitaan, Selasa (31/10/2017).
Pelepasan sendiri dilakukan petugas BKIPM ditengah laut Bengkulu tempat habitat alami lobster. Sementara itu, Kepala BKIPM, Jumadi mengatakan, berharap dengan disitanya lobster ini bisa menjadi teguran bagi para pengusaha untuk tidak lagi mengirim lobster dibawah ukuran sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016. \"Kalau terjadi pengulangan lagi tentunya akan kita tindak lagi, bahkan larangan pengiriman,\" katanya. Sesuai dengan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia, penangkapan dan pengeluaran lobster ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor. (Dil)
Tags :
Kategori :

Terkait