Pengakuan Mantan Kadis PUPR, RM Pesan Fee Proyek 20 Persen

Jumat 27-10-2017,11:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persidangan ketiga kasus suap fee proyek yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari, dan Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu kemarin (26/10). Agenda persidangan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan 5 orang saksi. Sementara Rico Maddari tidak hadir dengan alasan sakit. Persidangan kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Admiral SH MH didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan SH MH dan Nich Samara SH MH dan menghadirkan 5 orang saksi yakni mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano ST, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Syaifudin Firman, Kabiro Administrasi dan Pembangunan Provinsi Bengkulu Taufik Adun, dan Direktur PT Sumber Alam Makmur Sejati, Ahmad Irfansyah. Kuntadi mengatakan, dirinya dimanfaatkan untuk memuluskan langkah RM mendapatkan fee dari seluruh proyek yang ada. Sementara Rico Maddari adalah makelar proyeknya. \"Kalau terkait permainan proyek di dinas PUPR saya tidak tahu-menahu. Tapi RM menyuruh saya berkoordinasi dengan Rico Maddari, namun sebenarnya Rico Maddari bahkan tidak menyukai saya,\" tambah Kuntadi. Lebih lanjut dikatakan Kuntadi, koordinasi yang dimaksud tersebut yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan PUPR harus dikoordinasikan dengan RM dan Lily melalui Rico Maddari. \"Semua proyek harus sepengetahuan RM-Lily melalui Rico Maddari,\" lanjut Kuntadi. Diungkapkan Kuntadi, Kontraktor pernah diminta menghadap ke Jakarta bertemu RM, dimana setelah pertemuan Kuntadi mengakui dirinya mendapat pesan khusus dari RM melalui Syaifudin yang meminta komitmen fee 20 persen dari nilai proyek. \"Ada pesan terkait fee 20 persen melalui Syaifudin yang katanya dari RM. Saya sebenarnya tahu ada indikasi kecurangan di LPSE, kecenderungan indikasi kecurangan ini memang selalu terulang,\" ungkap Kuntadi. Dijelaskannya, Gubernur dapat membatalkan kontrak proyek. Diakuinya kontrak memang ditandatangani oleh dirinya, dimana diakuinya menurut RM kontrak bisa dibatalkan melalui dirinya, namun diungkapkannya dirinya tidak mengikutinya hal tersebut. \"RM membolehkan pembatalan kontrak, namun saya tidak ada mengikuti hal tersebut. Terkait proyek di ULP Pada saat saya menjabat banyak yang dibatalkan lelangnya semata karena proses evaluasi,\' jelas Kuntadi. Fakta mengejutkan diungkapkan Kuntadi, dimana dijelaskannya ULP bisa mendapatkan fee 1 sampai 2 persen sementara kepala bidang dan staf di Dinas PUPR bisa mendapatkan sampai dengan 5 persen atas proyek yang di menangkan kontraktor. \"Memang fee tersebut biasa terjadi, namun saya benar-benar tidak pernah mendapatkan uang fee atas proyek apapun,\" ungkap Kuntadi. Kuntadi juga mengakui dirinya pernah diminta datang ke Kantor Gubernur bersama beberapa kontraktor, sesampainya disana dirinya dan smeua kontraktor dimarahi RM. Setelah beberapa hari pertemuan berlalu, dirinya dinonjobkan oleh RM karena tidak puas dengan pekerjaannya dan tidak mau melakukan koordinasi sehingga harus di mutasi. \"Setelah pertemuan saya dinonjobkan karena tidak mengamankan paket yang sudah ditunjukkan Rico Maddari sebelumnya, kemarahan RM tersebut arahnya memang terkait ke fee 10 persen yang diminta,\" tutur Kuntadi. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano ST mengatakan, pada 16 Juni 2017 Jhoni Wijaya, Heriyanto dan Irfansyah pernah mendatangi Dinas PUPR. Saat itu diakuinya Jhoni Wijaya pernah menanyakan padanya apakah tidak ada yang dibicarakan terkait lebaran yang sudah hampir tiba, \"karena dikatakannya Kuntadi dan Syaifudin telah menerima total Rp 1,5 Miliar,\" katanya. Sementara itu, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Syaifudin Firman mengatakan, dirinya saat itu juga di nonjobkan oleh RM tetapi hingga sekarang SK pemberhentiannya belum juga turun. \"saat ini dirinya masih menjadi staff di Dinas PUPR Provinsi,\" katanya. JPU KPK, Haerudin SH MH mendesak, Kuntadi alasan dirinya mencabut keterangan Fakta menjadi pendapat pada BAP, padahal pendapat hanya diberikan oleh saksi ahli bukan untuk saksi.

\"Jelas salah, karena Kuntadi bukan saksi Ahli dan tanpa keterangan hukum yang sah maka tidak sah pencabutan keterangan Fakta Kuntadi,\" ungkap Haerudin.
Haerudin mengatakan pada Kamis (2/11) minggu depan akan menghadirkan Jhoni Wijaya dan Rico Maddari untuk menjadi saksi di persidangan yang akan datang. \"Jika diperlukan maka Penyidik juga akan dihadirkan untuk membuktikan fakta yang benar,\" kata Haerudin. Banyak Fakta yang dapat menjerat RM, karena tidak hanya keterangan dari Kuntadi saja. Peristiwa tidak berdiri sendiri karena ada alat bukti lainnya. \"KPK mempunyai banyak alat bukti yang menjerat RM dan Lily,\" imbuh Haerudin. Terkait Justice Collaborator (JC) Rico Dian Sari, Haerudin menjelaskan masih dalam proses karena harus melewati fakta di persidangan karena apakah ada fakta yang lebih besar daripada hal ini. \"Jika ada keterangan fakta yang lebih maka JC kami setujui,\" tutupnya.(999)
Tags :
Kategori :

Terkait