Disuap Rp 210 Juta, 2 Pulbaket Berhenti

Kamis 26-10-2017,14:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KPK: Parlin Purba Didakwa Dua Pasal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang Perdana Penerima Suap, Kasi III Badan Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu nonaktif, Parlin Purba digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu kemarin (25/10) dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Parlin Purba oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Parlin Purba didakwa JPU KPK dengan dua pasal karena telah menerima aliran dana suap mencapai Rp 210 Juta. JPU KPK, Dody Sukmono SH MH didampingi Maihardi Indra Putra SH MH dan Agung Satrio SH MH secara bergantian membacakan dakwaan terhadap terdakwa Parlin Purba. Mengenakan kemeja batik coklat dan didampingi enam orang Kuasa Hukum, Parlin Purba mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK untuk dirinya.
\"Parlin Purba didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah menerima hadiah atau janji dari Rico Dian Sari, M Fauzi NS dan Apip Kusnadi sejumlah Rp 150 Juta dan serta Rp 60 Juta dari Murni Suhardi,\" ujar Dody.
Dikatakan Dody, dalam surat dakwaan, JPU KPK memberikan dua bentuk alternatif dakwaan, dimana terdakwa Parlin Purba melanggar hukum dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Parlin Purba didakwa melanggar Pasal 12 karena Terdakwa bertindak untuk menghentikan kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap dugaan penyimpangan beberapa proyek,\" tutur Dody. Diungkapkan Dody, proyek yang bermasalah tersebut adalah proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015/2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan (RPS) serta pembangunan jaringan tersier kanan daerah irigasi Air Majunto Kabupaten Muko-Muko tahun anggaran 2016 yang dikerjakan oleh PT Zuti Wijaya Sejati dimana berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. \"Dua proyek inilah yang diduga terjadi penyimpangan, terdakwa diduga bertindak untuk menghentikan kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dua proyek ini,\" ungkap Dody. Dody menambahkan, Parlin juga diduga melanggar pasal 11, dimana dalam dakwaan kedua pada pasal 11, terdakwa telah menerima suap, terkait kewenangannya sebagai Jaksa sehingga terdakwa dinyatakan telah melanggar hukum. \"Melihat posisi dan kewenangan yang dimiliki terdakwa Parlin Purba, tindakan ini termasuk ke tindakan suap dan melanggar hukum,\" tambah Dody. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Gabriel Siallagan SH MH berlangsung cukup khitmad dimulai pembacaan identitas tersangka hingga selesainya pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU KPK. Setelah tim JPU KPK selesai membacakan surat dakwaan kepada Parlin Purba, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Gabriel Sillagan lantas menanyakan kepada terdakwa Parlin Purba apakah sudah mengerti dan memahami surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU KPK. Terdakwa Parlin Purba mengaku, terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU KPK untuk dirinya, sangat dimengerti dan sangat jelas serta lengkap. \"Saya tidak keberatan dan sangat mengerti dengan jelas isi dari dakwaan tersebut,\" tutur Parlin. Parlin juga mengajukan permohonan untuk menjalani proses hukum persidangan seminggu 2 kali. Ia beralasan agar perkara ini cepat tuntas dan selesai. \"Saya minta, kalau bisa proses persidangan untuk saya, seminggu 2 kali,\" ujar Parlin. Terkait hal tersebut, Hakim Ketua Gabriel meminta JPU KPK, apakah bisa untuk menjadwalkan persidangan ini dilakukan 2 kali seminggu, tim JPU KPK menyatakan masih dikoordinasikan dulu pada persidangan berikutnya baru bisa diputuskan apakah bisa dilakukan 2 kali seminggu. \"Jadwal sedang dikoordinasikan, namun agenda persidangan selanjutnya adalah menghadirkan saksi dan sidang perkara akan dilanjutkan pada Selasa 31 Oktober 2017 mendatang,\" tukas Gabriel.(999)  
Tags :
Kategori :

Terkait