\"Ya benar, Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SI,\" kata Febri kepada Bengkulu Ekspress kemarin (23/10).Dijelaskan Febri, pemeriksaan Alex sebagai saksi karena sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT), Alex diminta oleh SI untuk menanyakan dan mengamankan apakah Suryana sudah ada di Kantor. Untuk memastikan hal tersebut, sehingga KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Alex, untuk menguatkan perkara suap dagang perkara yang melibatkan SI. \"Keterangan Alex dapat dijadikan penguat seluruh barang bukti yang telah diamankan oleh KPK,\" jelas Febri. Febri menambahkan, SI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. \"Sedangkan SI sebagai tersangka penyuap,\" tambah Febri. Terkait kapan SI, Hakim Tipikor nonaktif Dewi Suryana, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan disidang, KPK memastikan setelah seluruh alat bukti cukup dan dirasa telah kuat maka dalam waktu dekat para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bengkulu). \"Secepatnya, yang terpenting alat buktinya cukup, maka akan segera kami limpahkan ke PN Tipikor,\" tutupnya.(999) baca Juga Mertua Hakim Suryana Enggan Dijadikan Saksi
KPK Panggil Saksi Penyuap Hakim
Selasa 24-10-2017,10:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :